Bawaslu DKI Jakarta; PAN Langgar Administrasi Terkait Penyiaran Video “PAN PAN PAN “
PRABANGKARANEWS || Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu “PAN PAN PAN”.
Majelis pemeriksa menyatakan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube “PAN TV”, TikTok “Sahabat PAN”, dan iklan di media elektronik Trans 7.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu “PAN PAN PAN” yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik beserta pemilu, dilansir dari Antaranews.com Sabtu (21/10/23).
“Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik,” kata anggota Majelis Sakhroji.
