Staf Khusus Presiden , Status Jakarta Masih Masih DKI
PRABANGKARANEWS || Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta saat ini masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dia mengungkapkan bahwa penentuan kapan tepatnya keputusan presiden terkait perubahan tersebut akan diterbitkan bergantung sepenuhnya pada wewenang presiden, dikutip dari Antaranews Jum’at (8/3/24).
Menurut Dini, secara hukum, Nusantara akan resmi menjadi ibu kota negara pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan. Dengan demikian, saat keputusan presiden tersebut diterbitkan, DKI Jakarta akan secara otomatis tidak lagi menjadi ibu kota negara.
