Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU karena diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah. Namun, Kuntadi tidak memberikan rincian mengenai proses pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey dalam kasus ini.
Pihak kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengidentifikasi kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Diantara tersangka tersebut terdapat SW alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, tersangka lainnya termasuk HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, serta sejumlah nama lain yang terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan-perusahaan terkait.
Terdapat dua tersangka yang menarik perhatian publik, yaitu Helena Lim, manajer PT QSE, dan Harvey Moeis sendiri yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT, dilansir dari Antaranews Jum’at (5/4/24).
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait dengan perintangan penyidikan, dengan inisial TT.