Hak Mahasiswa atas Ijazah Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek dan Kepmendiknas

Hak Mahasiswa atas Ijazah Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek dan Kepmendiknas
SHARE

PRABANGKARANEWS  || Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Ini berarti, mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan beban studi dan telah menjalani berbagai ujian (seperti ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, tesis, atau disertasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kepmendiknas 232/2000, berhak memperoleh ijazah.

Kelulusan ini biasanya ditandai dengan yudisium dan wisuda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yudisium adalah penentuan nilai kelulusan seorang mahasiswa di perguruan tinggi. Pasal 15 Kepmendiknas 232/2000 mengatur tentang predikat kelulusan sebagai berikut:

  1. Predikat Kelulusan Program Sarjana dan Diploma:
    • IPK 2,00 – 2,75: Memuaskan
    • IPK 2,76 – 3,50: Sangat Memuaskan
    • IPK 3,51 – 4,00: Dengan Pujian
  2. Predikat Kelulusan Program Magister:
    • IPK 2,75 – 3,40: Memuaskan
    • IPK 3,41 – 3,70: Sangat Memuaskan
    • IPK 3,71 – 4,00: Dengan Pujian
  3. Predikat Kelulusan Program Doktor:
    • Diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
Baca Juga  Pengurus Keluarga Alumni FIB UNS Dorong Pelestarian Wayang Beber Tawang Alun

Predikat kelulusan dengan pujian juga mempertimbangkan masa studi maksimum, yaitu masa studi minimum ditambah satu tahun untuk program sarjana dan tambahan setengah tahun untuk program magister.

Dengan demikian, mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan dan melalui proses yudisium serta wisuda, berhak atas ijazahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahasiswa yang telah lulus dan telah melaksanakan wisuda berhak atas ijazah yang menjadi haknya.  Syyarat kelulusan jelas telah sesuai dengan Kemendiknas 232/2000.

mahasiswa tersebut telah berhak untuk nyandang gelas Sarjana, magister maupun Doktor. Jelas menahan ijazah dengan alasan apapun jelas melanggar aturan.

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Baca Juga  Festival Peran Saka Pacitan 2024: Membangun Kemandirian dan Kreativitas Pramuka Penegak dan Pandega

2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.