Sanksi Denda Merokok di Malioboro Diberlakukan Mulai 2025
PRABANGKARANEWS || Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan denda hingga Rp7,5 juta bagi warga atau wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan sosialisasi secara intensif.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini diiringi dengan pemberlakuan sanksi yustisi untuk menegakkan aturan tersebut. Sosialisasi yang telah dilakukan memberikan dasar untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Lokasi tersebut meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo, dilansir dari Antaranews Rabu (15/1/25).
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pengunjung dapat tetap merokok tanpa melanggar peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan tertib bagi semua pihak. (Luqman Hakim/Antaranews).
