Kajati Jatim Pimpin Ekspose Mandiri 24 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
PRABANGKARANEWS – Dalam upaya menegakkan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin Ekspose Mandiri atas 24 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Selasa, 25 Maret 2025, dan diikuti oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim.
Selain itu, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Blitar, Jember, Sumenep, Tanjung Perak, Kabupaten Mojokerto, Batu, Kabupaten Pasuruan, Lumajang, Pacitan, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Kediri, turut berpartisipasi dalam ekspose ini, dilansir dari Kejatijatim Kamis (27/3/25).
Dari total 24 perkara yang diajukan, sebanyak 18 perkara berasal dari Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda), meliputi tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, penipuan, penadahan, dan penganiayaan. Seksi B (Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika) mencakup dua perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Seksi C (Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Perlindungan Perempuan dan Anak) menangani tiga perkara, terdiri dari satu kasus KDRT dan dua kasus perlindungan anak. Terakhir, Seksi D (Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Umum Lainnya) melibatkan satu perkara terkait pelanggaran lalu lintas.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, hadir untuk memberikan pendekatan humanis dalam sistem peradilan pidana. Mekanisme ini bertujuan menciptakan rasa keadilan yang lebih merata di masyarakat, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, setiap permohonan penghentian penuntutan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020.
Syarat tersebut mencakup bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban, hak korban telah dipulihkan, serta masyarakat menerima penyelesaian perkara tersebut secara positif. Khusus untuk kasus narkotika, penghentian penuntutan hanya berlaku bagi tersangka yang berperan sebagai pengguna (end-user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
