Telah Tercatat HKI Karya Seni Rupa Wayang Beber Tawangalun Pacitan – Cerita 1, 2, 3, dan 4

Telah Tercatat HKI Karya Seni Rupa Wayang Beber Tawangalun Pacitan – Cerita 1, 2, 3, dan 4
SHARE

PRABANGKARANEWS, Pacitan – Karya seni rupa Wayang Beber Tawangalun Pacitan – Cerita 1, 2, 3, dan 4 resmi tercatat sebagai ciptaan yang dilindungi hukum berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Surat pencatatan tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor permohonan EC002023511066, atas nama pencipta Tri Hartanto, Dr. Agoes Hendrayanto, S.P., M.Pd., dan Faris Wibisono, S.Sn. Pencipta dan pemegang hak cipta berasal dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, serta Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ciptaan ini termasuk dalam kategori Seni Rupa, berupa Wayang Beber yang mengangkat cerita rakyat dari Pacitan. Karya tersebut pertama kali diumumkan kepada publik pada 11 Mei 2025 di Kabupaten Pacitan.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Hadiri Halal Bihalal di Warunggunung, Lebak, Banten

Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta atas karya seni rupa berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Melalui pencatatan ini, Wayang Beber Tawanglaitan Pacitan diharapkan menjadi salah satu kekayaan budaya lokal yang terjaga, serta mampu menjadi inspirasi dan bahan edukasi generasi muda mengenai seni tradisi yang kian langka.