Pemkab Pacitan Raih Apresiasi BRIN 2025 atas Keberhasilan Terapkan Kebijakan Berbasis Riset
PRABANGKARANEWS, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Pacitan atas keberhasilannya dalam kategori Indikator Kajian Kebijakan Berbasis Bukti yang Dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja Pemkab Pacitan dalam mengintegrasikan hasil riset dengan proses perumusan dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui pendekatan evidence-based policy. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan publik yang didasari pada kajian ilmiah terbukti lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, kepada Wakil Bupati Pacitan, Gagari Sumrambah, dalam acara Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 yang dirangkai dengan Forum Komunikasi Riset dan Inovasi Daerah, bertempat di Auditorium Sumirto Djojohadikusumo, Gedung BJ Habibie, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Selain Kabupaten Pacitan, penghargaan pada kategori serupa juga diterima oleh empat provinsi, lima kabupaten, dan tiga kota, yakni: Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kabupaten Badung, Klungkung, Minahasa Utara, Tuban, serta Kota Makassar, Semarang, dan Surakarta.
Daerah-daerah tersebut dinilai sebagai pelopor dalam mengintegrasikan riset ke dalam tata kelola pembangunan daerah. Melalui penerapan kebijakan berbasis bukti, mereka membuktikan bahwa kebijakan yang dirancang berdasarkan data dan hasil kajian ilmiah mampu memberikan hasil yang lebih optimal bagi masyarakat.
Adapun penilaian BRIN terhadap kinerja BRIDA/BAPPERIDA dilakukan terhadap 24 provinsi, 187 kabupaten, dan 41 kota di Indonesia yang telah membentuk lembaga riset daerah tersebut. Evaluasi didasarkan pada dua indikator utama yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2029 tentang RPJMD 2025–2029.
