Memahami Beneficial Ownership: Pihak Penting di Balik Pengendalian Perusahaan
PRABANGKARANEWS – Tahukah Anda bahwa di balik struktur formal sebuah perusahaan, terdapat pihak lain yang memiliki peran krusial namun sering kali tidak terlihat? Pihak tersebut dikenal sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat, yaitu individu yang sebenarnya mengendalikan, memiliki manfaat, atau menerima keuntungan dari perusahaan, meskipun tidak selalu tercatat secara resmi dalam dokumen kepemilikan.
Keberadaan pemilik manfaat ini diwajibkan untuk diidentifikasi oleh seluruh jenis badan usaha—mulai dari PT, yayasan, perkumpulan, firma hingga CV—sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang penetapan prinsip mengenali pemilik manfaat untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Siapa yang Disebut Beneficial Owner?
Menurut Permenkumham No. 15 Tahun 2019, pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan signifikan dalam perusahaan, antara lain:
-
Mampu mengangkat atau memberhentikan direksi, komisaris, atau pengurus;
-
Mengendalikan perusahaan secara langsung atau tidak langsung;
-
Menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan;
-
Memenuhi kriteria pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres 13/2018, seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner jika memenuhi salah satu indikator berikut:
-
Memiliki lebih dari 25% saham atau hak suara;
-
Menerima lebih dari 25% laba perusahaan per tahun;
-
Menguasai dana sebenarnya atas kepemilikan saham;
-
Memiliki pengaruh atau kontrol terhadap keputusan perusahaan tanpa perlu otorisasi pihak lain.
Bagaimana Penetapan Beneficial Ownership Dilakukan?
Perusahaan wajib menetapkan pemilik manfaat dengan melakukan verifikasi berbagai dokumen, seperti:
-
Anggaran dasar dan akta pendirian,
-
Dokumen keputusan RUPS atau rapat pengurus,
-
Informasi dari instansi berwenang,
-
Pernyataan dari direksi atau pengurus,
-
Bukti dokumenter mengenai kepemilikan dana atau kekayaan perusahaan.
Seluruh informasi ini harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kewajiban Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM
Penetapan beneficial ownership tidak hanya bersifat internal. Perusahaan wajib melaporkan informasi pemilik manfaat kepada Menkumham, baik pada saat:
-
Pendirian atau pendaftaran perusahaan, maupun
-
Ketika perusahaan sudah beroperasi dan terjadi perubahan data.
Jika perusahaan belum menetapkan pemilik manfaat saat pendirian, dapat disampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan di kemudian hari.
Pelaporannya dilakukan melalui AHU Online oleh:
-
Notaris,
-
Pendiri atau pengurus perusahaan,
-
Atau pihak lain yang diberi kuasa.
Batas waktu pelaporan adalah:
-
7 hari kerja setelah izin usaha diterbitkan, untuk laporan awal;
-
3 hari kerja setelah terjadi perubahan data beneficial ownership;
-
Pembaruan dilakukan secara berkala setiap tahun.
