Pemprov Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Pidana Kerja Sosial lewat MoU Restorative Justice
PRABANGKARANEWS, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang penerapan pidana kerja sosial, dalam rangkaian pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/10).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bentuk kesiapan Jawa Timur dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, momentum ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas para penggerak restorative justice di Jawa Timur untuk membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan. Hal ini menegaskan terjadinya pergeseran paradigma pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial.
Ia menyebut model kerja sama tersebut sebagai Kolaborasi Hexahelix, yakni sinergi seluruh elemen, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
“Kami menyebutnya kolaborasi Hexahelix. Inilah mengapa peran dan dukungan Pemprov maupun Pemda sangat penting, karena banyak bentuk pengembangan yang bisa dilakukan ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar agenda kebijakan, melainkan membutuhkan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini menjadi wujud keguyuban nyata dalam membangun penegakan hukum yang tegas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dengan melibatkan kampus Unair dan Jamkrindo,” tegasnya.
