SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen di Mahkamah Konstitusi
PRABANGKARANEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ADI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan ketentuan agar gaji pokok dosen minimal sebesar dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali.
ADI menilai negara perlu lebih serius memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi yang lebih berpihak kepada dosen.
Dukungan terhadap perjuangan ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa peningkatan standar gaji dosen merupakan kebutuhan mendesak demi masa depan pendidikan nasional.
“Bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia,” kata Firdaus kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menyoroti rendahnya standar penghasilan dosen di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut rata-rata gaji dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp3,36 juta per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan profesional dosen.
“Indonesia termasuk negara dengan standar gaji dosen yang masih rendah di Asia Tenggara. Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi dosen di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Menurut Firdaus, kesejahteraan dosen akan berpengaruh besar terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Dengan dukungan ekonomi yang memadai, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara maksimal.
Perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama komunitas pendidikan tinggi yang berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
