Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Resmi Diterapkan, Pacitan Pastikan Perlindungan Hak Anak
PRABANGKARANEWS, Pacitan — Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang ramah dan aman bagi anak-anak. Komitmen tersebut ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, mewakili Bupati saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda KLA di Gedung Karya Darma, Selasa (29/07), menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak anak di Pacitan.
“Perda ini adalah payung hukum yang kokoh, menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” tegas Wabup Gagarin.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan ingin menegaskan pemenuhan hak-hak dasar anak, seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Perda juga mendorong percepatan pemberian NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi seluruh anak, mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi, serta menekan angka stunting dan kekerasan terhadap anak.
“Mari kita pastikan masa depan anak-anak Pacitan cerah, penuh harapan, dan bebas dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan serta menghambat potensi mereka,” pungkasnya.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh unsur akademisi, pelaku usaha, media, koordinator penyuluh KB se-Kabupaten Pacitan, serta dihadiri oleh Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah terkait.
