Jerry Massie Usul Relawan Presiden Dibatasi Setelah Masa Jabatan Berakhir
PRABANGKARANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengusulkan adanya regulasi yang membatasi aktivitas kelompok relawan presiden setelah kepala negara mengakhiri masa jabatannya.
Dalam pernyataannya kepada jurnalis, Rabu (24/6/2026), Jerry menilai keberadaan relawan yang tetap aktif setelah presiden tidak lagi menjabat berpotensi menimbulkan dinamika politik yang berkepanjangan. Ia mencontohkan fenomena relawan yang masih bergerak dan menyuarakan dukungan politik meskipun presiden yang mereka dukung telah memasuki masa purnatugas.
“Saya mendorong untuk ada aturan dan undang-undang agar tidak ada lagi relawan jika seorang presiden sudah pensiun,” ujarnya.
Menurut Jerry, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu perlu dipertimbangkan guna mengatur secara lebih jelas posisi mantan presiden beserta kelompok pendukungnya dalam kehidupan politik setelah masa jabatan berakhir.
Ia juga menilai sejumlah organisasi relawan yang selama ini dikenal dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo kerap menjadi bagian dari perdebatan politik di ruang publik. Karena itu, ia berpandangan perlu ada batasan yang tegas agar aktivitas relawan tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut.
Selain menyoroti peran relawan, Jerry turut menyinggung berbagai persoalan hukum yang melibatkan sejumlah tokoh relawan maupun pihak yang selama ini aktif membela Jokowi dalam berbagai polemik publik. Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai posisi dan peran relawan politik dalam sistem demokrasi Indonesia setelah berakhirnya masa kekuasaan seorang presiden.
Usulan tersebut memantik beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai relawan merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi, sementara pihak lain menilai perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar aktivitas politik pasca-kekuasaan tetap berjalan dalam koridor yang sehat dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
