Sosialisasikan UU Pesantren, Syahrul Aidi: Kemandirian Pesantren Harus Diwujudkan
Pekanbaru, Inforiau.co – Anggota DPR RI Dapil Riau 2, H Syahrul Aidi Maazat mensosialisasikan UU Pesantren nomor 18 tahun 2019. Sosialisasi tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi 4 pilar berbangsa dan bernegara oleh seluruh anggota MPR RI.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Al Ihsan Boarding School (IBS) pada Rabu (5/2/2020) tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan pesantren se-Riau. Terjadi diskusi menarik antara Syahrul Aidi dengan para pimpinan pesantren.
Syahrul Aidi dalam pemaparannya menyatakan pentingnya Undang-Undang Pesantren yang baru diterbitkan oleh DPR RI tahun 2019 yang lalu. UU Pesantren menurutnya akan melindungi segala aktifitas pesantren sebagai benteng ilmu pengetahuan dan akhlak generasi masa depan Indonesia. Salah satu yang harus diperhatikan saat ini adalah kesejahteraan para tenaga pengajar dan pengelola pondoknya.
“Dulu, sewaktu saya baru pulang dari menuntut ilmu di Al Azhar Kairo, saya menjadi guru di salah satu pesantren. Kalau tak salah gajinya saat itu hanya dua ratus lima puluh ribu rupiah. Sangat kecil sekali. Rendahnya nilai gaji tersebut berlangsung hingga sekarang. Gaji yang rendah itu berasal dari SPP anak didik. Jika SPP rendah maka rendah pula gaji guru. Begitu sebaliknya. Kita berharap dengan adanya UU Pesantren ini, tingkat kesejahteraan para guru dan pengelola pondok dapat diperbaiki bersama.” ungkap Syahrul Aidi.
Untuk meningkatkan gaji guru tersebut, menurut Syahrul Aidi, tidak dapat mengandalkan dari SPP saja. Diharapkan dari pemerintah sepenuhnya, itu tidak tepat juga karena namanya lembaga swasta tentu partisipasi pemerintah tidak akan penuh.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut, pondok pesantren harus mendirikan unit usaha yang profesional. Bisa dalam bentuk perdagangan kebutuhan pondok atau lainnya, perkebunan, perikanan, peternakan atau lainnnya. Diharapkan nantinya hasil dari unit usaha ini dapat mendukung gaji guru dan pengelola pondok,” tambah ustadz tamat Pesantren Islamic Centre al Hidayah Kampar ini.
Syahrul Aidi mencontohkan Universitas Al Azhar Cairo dan Pesantren Gontor yang telah mandiri secara ekonomi. Kedua lembaga pendidikan islam tidak lagi mengandalkan bantuan dari pihak pemerintah atau swasta.
“Kita mengharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da’i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini. Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru. Ketika pondok mandiri, tidak bergantung lagi dengan pihak lain, maka hal itu dapat dicapai sepenuhnya.” tutupnya.
Salah seorang peserta sosialisasi, KH Mursyid dari Pondok Pesantren Khairul Ummah Kabupaten Pelalawan mengapresiasi kehadiran undang-undang ini. Ke depannya dia mengharapkan UU ini dapat diaplikasikan, dan menyentuh semua pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Sehingga tidak ada pondok yang kualitas pendidikannya di bawah lembaga pendidikan negeri dan umum lainnya. (Anhar Rosal)