Prabangkaranews Media Group Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Dunia

Prabangkaranews Media Group Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Dunia
SHARE

Prabangkaranews.com – Pacitan – Tanggal  3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia alias World Press Freedom Day.   Mulai diperingati sejak tahun 1993, setelah diadopsinya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO tahun 1991.

Pers yang dalam perkembangan kedua yaitu dikenal dengan media baru yang tidak mengenal batas wilayah dan waktu.  Persaingan antar pers menjadi sangat kompetetitif.  Walaupun demikian sesama insan pers kita harus menyatukan tekad untuk sering berkumpul membahas ke Indonesian.  Pers yang di dalamnya ada jurnalis, editor, dewan redaksi, pemilik, jaringan untuk menyebarluaskan berita, dan pembaca / audiens. Untuk menyamakan sudut pandang tidak mudah maka peran Pemerintah sangat penting untuk membina dan memberikan fasilitasi bagi insan pers.

Media pers atau pers berdasarkan wikipedia  adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920 untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi  media.

Baca Juga  Kolaborasi Sugiri Sancoko - Ali Mufthi Kurangi Pemukiman Kumuh di Ponorogo

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.  Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga  Momen HUT SOKSI Ke 62, Pesan Ali Wongso Sinaga: Sejarah Mencatat Keberadaannya Tak Terpisahkan Peran Besar TNI AD

Oleh sebab itu pers telah diatur dalam undang-undang namun dalam praktiknya semua fenomena yang ditemukan di lapangan harus diolah terlebih dahulu sebelum dimuat dalam sebuah berita.  Walaupun ada sebuah kebebasan namun yang paling utama adalah jangan sampai melanggar norma dan nilai.

Memang sebuah kebenaran itu masing-masing mempunyai persepsi yang berbeda-beda.  Kebenaran dikutip dari Jujun Suriasumantri (1987: 76) suatu sifat dan kepercayaan dan diturunkan menjadi sebuah wacana  yang menyatakan kebenaran tersebut.  Sehingga dalam kebenaran ada beberapa teori yaitu: teori korespondensi, teori pragmatik, teori korespondensi, teori konsistensi, teori kebenaran  religiusitas.

Oleh sebab itu sebelum kita release wacana dalam media massa seharusnya telah melalui proses validasi dan reduksi sehingga kebenaran yang kita tulis bisa memberikan kebermaknaan bagi kehidupan sosial budaya. Khususnya dapat merawat ke Indonesian yang merupakan Negara dengan Multikultural.

Baca Juga  STY; Pemain Timnas U-23 Harus Fokus Menangkan Pertandingan Menentukan Lawan Timnas Myanmar

Seorang Professor Jurnalistik Maxwell McComb dan Donald Shaw, mereka mengemukakan bahwa media massa mempunyai kemampuan untuk memindahkan wacana dalam agenda pemberitaan kepada agenda publik.  Oleh ebab itu betapa pentingnya peran Media Massa di era digital saat ini yang tidak ada batas antar wilayah.  Dunia disatukan dengan internet.  Oleh sebab itu mari dengan Hari Kebebasan Pers Dunia untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi audiens.  Semoga pers bisa berkontribusi untuk kemajuan Bangsa dan Negara dalam rangka untuk merawat ke Indonesiaan. (redaksi/ AHy)