Sebaran Daerah PSBB: Update 2 Mei 2020
Prabangkaranews.com – Jakarta – Sebaran Daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wialayah untuk mencegah penyebaran suatu penyakit atau kontaminasi Covid-19.
Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga cuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan masa dan selalu menggunakan masker dalam beraktifitas.

Berdasarkan data yang masuk di Covid-19, Sabtu (2/05/2020) Wilayah ataupun Daerah yang telah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 4 Propinsi yaitu; 1) DKI Jakarta, 2) Sumatera Barat, 3) Gorontalo, 4) Jawa Barat.
PSBB Kabupaten / Kota wilayah yang telah ditetapkan yaitu; 1) Kab. Tangerang, 2) Kota Tangerang, 3) Kota Tangerang Selatan, 4) Kota Pekanbaru, 5) Kota Makasar, 6) Kota Tegal, 7) Kota Banjarmasin, 8) Kota Tarakan, 9) Kota Surabaya, 10) Kab. Sidoarjo, 11) kab. Gresik, 12) Kab. Gowa.
Demikian berdasarkan dari pusat informasi Covid-19 terdapat 4 Propinsi dan 12 Kab / Kota yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai wilayah PSBB. Semoga segala upaya dari pemerintah akan mengurangi laju penyebaran Covid-19 di masyarakat. Semoga usaha dan doa kita semua Covid-19 segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas seperti semula. Amiin YRA