Pembelajaran di Tingkat Pendidikan Dasar di Pacitan Saat Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2019/2020
PRABANGKARANEWS.COM| PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Drs. Daryono, M.M, dalam wawancara dengan @Prabangkaranews di ruang kerjanya hari Senin (15 Juni 2020). Diknas Kabupaten Pacitan yang mempunyai kewenangan membina dan mengawasi Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar dalam hal ini Sekolah Dasar dan SMP telah melaksanakan kegiatan pembelajaran tahun ajaran 2019/2020 pada masa pandemi Covid-19.
Daryono menjelaskan, “kegiatan belajar mengajar saat pandemi Covid tahun menggunakan; model jarak jauh dengan model berupa penugasan berstruktur, dengan tidak mengumpulkan siswa dan guru di sekolah. Metode jarak jauh atau umum disebut dengan menggunakan daring, yang telah dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19, untuk tahun ajaran 2019/2020 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juni 2020 sesuai dengan kalender Pendidikan Nasional. Libur akhir tahun ajaran akan berlangsung dari tanggal 21 Juni 2020 – 13 Juli 2020, sesuai dengan kalender pendidikan.
Untuk Tahun ajaran 2010/2021 masih menunggu dari intruksi dari kementerian pendidikan nasional. Dinas Pendidikan Pacitan siap melaksanakannya baik dengan: 1) pembelajaran daring maupun; 2) maupun klasikal yaitu pertemuan di kelas yang akan selelu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pacitan, dengan mempersiapkan Sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
“Jika nanti yang pemerintah memilih opsi model jarak jauh ataupun daring Dinas Pendidikan Pacitan, siap akan melaksanakannya sesuai dengan hasil evaluasi pembelajaran Covid-19 yang telah dilaksanakan. Jika menggunakan pembelajaran klasikal, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan siap akan berkoordinasi dengan gugus Tugas Covid-19 dan sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan,”jawab Daryono Kadis Pendidikan Kabupaten Pacitan.
“Untuk Kegiatan pembelajaran Daring yang telah dilaksanakan saat pandemi Covid-19 terdapat kelemahan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tiap minggu yang dilakukan perangkat Diknas yaitu kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kepala sekolah dan pengawas sekolah secara berkala melaporkan hasil evalusai terhadap kegiatan belajar mengajar di lembaga sekolah yang menjadi tanggungjawabnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, “jelas Daryono.
Berdasarkan hasil evaluasi terdapat kelemahan sebagai berikut; pertama, adanya wilayah di pacitan yang sinyal internet tidak bisa masuk blank spot sendiri adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi. Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet ; 2) kedua, sarana prasarana pembelajaran di rumah dikeluhkan orang tua siswa yaitu pengadaan android dan paket internet. Menambah pengeluaran anggaran orang tua peserta didik. Selain itu juga sarana di sekolah yang terbatas dalam pembelajaran daring.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan Kabupaten Pacitan menjelaskan, “berdasarkan hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan untuk rencana pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional masih memilih opsi belajar jarak jauh dengan belajar di rumah. Pada prinsipnya pembelajaran daring atau jarak jauh sebuah pembelajaran dimana interaksi antara guru dan murid sama-sama di rumah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia melalui jaringan internet. Metodenya dengan tugas berstruktur yang yang selama ini telah dipergunakan, untuk penilaian hasil raport siswa yang akan diterimakan tanggal 20 Juni 2020, dan untuk kelulusan anak SD dan SMP.”
“Kegiatan belajar mengajar secara daring saat pandemi Covid-19 selalu diawasi dan dipantau oleh perangkat Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menjaga kualitas pembelajaran khususnya tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Tugas kepala sekolah dan penilik sekolah yang selalu mengawasi dan melaporkan kegiatan pembelajaran saat pandemi Covid-19 secara berkala, kepada Dinas Pendidikan, Kabupaten Pacitan sebagai dasar dalam evaluasi ,”jawabnya.
“Selain itu juga evaluasi Pembelajaran Daring di Pacitan selalu dikordinasikan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Dinas Pendidikan Nasional Jakarta melalui media daring. Keputusan pusat yang masih memberlakukan pembelajaran daring, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan yang diberikan tugas untuk Pendidikan Tingkat Dasar, akan segera mempersiapkan diri dengan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran daring yang telah dilaksanakan saat pandemi akan berakhir tanggal 20 Juni 2020,”jawab Daryono