Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun 2020 di Pacitan Dilakukan Secara Online
PRABANGKARANEWS.COM| PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Drs.Daryono,M.M, yang mempunyai wewenang khususnya tingkat Pendidikan Dasar di Kabupaten dalam rangka untuk PPDB kepada jurnalis @Prabangkaranews mengatakan, upaya maksimal akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan untuk menyambut proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021 khususnya tingkat pendidikan SMP. Senin (15/06/2020).
Pada tahun ini proses PPDB di Kabupaten Pacitan masih menggunakan sistem zonasi sebagaimana yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Akan tetapi PPDB tahun 2020 mengalami perbedaan dibanding dengan sistemPPDB pada tahun 2019.
Pelaksanaan PPDB tahun 2020 berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Semangat utama pemberlakuan sistem zonasi adalah bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan yang meliputi sekolah, keluarga, masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal atau sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Adapun PPDB tingkat SMP Negeri di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Pacitan telah memulai proses pendaftaran pada 15 Juni 2020. Dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Daryono bahwa pada tahun ini jalur zonasi menjadi 50% dan sisanya dibagi menjadi afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. “Kami telah mempersiapkan secara serius pelaksanaan PPDB SMP Negeri di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Kami juga akan selalu mengevaluasi berbagai hal yang terjadi di lapangan karena itu semua menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pendidikan,” papar Daryono, pria berkumis tebal nan terkenal ramah ini.
Selain itu, Daryono juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan secara baik proses PPDB ini dan mewanti-wanti jangan sampai ada anak yang seharusnya melanjutkan sekolah ke jenjang SMP mengalami kegagalan dengan alasan tidak bagian bangku siswa baru karena kuota terpenuhi. Jika hal itu terjadi, Daryono menegaskan bahwa Dinas Pendidikan siap mefasilitasi sampai anak tersebut dapat diterima di jenjang SMP.
“Selain itu juga dalam proses PPDB tidak dikenakan biaya apapun juga untuk tingkat SD dan SMP Negeri. Seragam sekolah dan sebagainya sudah ditanggung oleh dana dari pemerintah. Untuk Zonasi untuk orang tuanya yang pindah dinas di Kabupaten Pacitan walaupun KTP dan KK bukan Pacitan namun mendapatkan prioritas untuk mendaftar di SMP di Pacitan. Siswa yang rumahnya jauh dari SMPN tujuan pihak sekolah harus mengutamakan siswa yang dekat dengan Sekolah. Minimal 50 % dari siswa sekolah berasal dari tempat tinggal terdekat,”jelas Daryono dengan senyumnya yang khas.
Baca Juga: https://pacitan.siap-ppdb.com/
Untuk jenjang SMP yang melaksanakan PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ wali dan Jalur Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten (dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).
Untuk jenjang TK, SD dan SMP Jalur Reguler (khusus bagi SMP yang menggunakan mekanisme luar jaringan (luring/offline), tanpa datang ke sekolah (bisa melalui SMS, WA dan aplikasi lainnya).
Untuk jenjang SMP yang menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) untuk Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Rapor Semester 1 Kelas 4 sampai dengan semester 1 kelas 6 Mata Pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.