KPK TETAPKAN MENSOS JULIARI BATUBARA TERSANGKA SUAP BANSOS COVID-19, KPK SITA Rp 14,5 Miliar DALAM 3 MATA UANG.
PRABANGKARANEWS.COM || Salut Buat KPK dan Presiden Joko Widodo tanpa pandang bulu sikat korupsi di negeri ini. Satu Kata. Hukum Mati Koruptor Dana Pandemi Covid-19. Saat pendemi covid-19 masih ada yang korupsi Dana Bansos.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK telah menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lainnya statusnya menjadi tersangka. Mensos Juliari diduga menerima suap terkait Bansos COVID-19.
KPK mentapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima suap JPB( Juliari Peter Batubara ),” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta dinihari Minggu (06/12/2020).
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 Wib di beberapa tempat di Jakarta sebagai berikut :
- MJS (Matheus Joko Santoso, tidak dibacakan) PPK di Kemensos;
- WG (Wan Guntar tidak dibacakan) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama tidak
dibacakan); - AIM (Ardian I M tidak dibacakan) Swasta;
- HS (Harry Sidabuke tidak dibacakan) Swasta;
- SN (Shelvy N tidak dibacakan) Sekretaris di Kemensos;
- SJY (Sanjaya tidak dibacakan) Swasta.
Kronologi OTT
- Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan). Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya
melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB); - Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.
- Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.
- Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah
dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD
171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).
Sebagai Penerima,
- MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. - JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi :
- AIM dan HS sebagai pemberi, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan Korupsi ( PPK) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa ) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19,”tegas Firli dini hari ini Minggu (06/12/2020).
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Dinihari Juliari Peter Barubara menyerahkan diri ke KPK
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka: sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW; sedangkan sebagai pemberi yaitu inisial AIM, HS ,” ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
- Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp. 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
- JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para
rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. - Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp. 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp. 300 ribu perpaket Bansos;
- Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia tidak dibacakan) yang diduga milik MJS.
- Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW;
- Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp. 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar;
- Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB;
- Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp. 8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
- MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih
- AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
- HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
- KPK menghimbau kepada JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) dan AW (Adi Wahyono tidak dibacakan) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.
KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat.