Maklumat Kapolri; Kepatuhan Terhadap larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Maklumat Kapolri; Kepatuhan Terhadap larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
SHARE

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL
DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala
    Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-
    4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
    KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
    Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2.  Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat
    pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
    dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
    a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
    mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
    b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan
    kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar
    hukum;
    c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk
    melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut,
    pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
    d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI
    baik melalui website maupun media sosial.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap
    anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga  Sakit Hati; Motif Tersangka AP dalam Kasus Penyebaran Video Porno Anak David Bayu