Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo UU ITE Jangan Digunakan Untuk Saling Melapor
PRABANGKARANEWS.COM || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memastikan bahwa ke depannya polisi akan mengedepankan Restorative Justice.
Kapolri Sigit menekankan, dalam penerapan UU ITE kedepannya diharapkan tidak dijadikan sebagai cara atau upaya oleh seseorang untuk saling melaporkan satu sama lain. Mengingat, ia mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, yang berpotensi untuk kemudian digunakan oleh seseorang, lembaga, ataupun kelompok untuk melaporkan atau saling melapor. Kegiatan tersebut lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).
Oleh sebab itu, Sigit memastikan, kedepannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.
“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit pun berharap, dengan melakukan langkah tersebut diharapkan penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
“Harapannya penggunaan ruang siber atau disebut dengan ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan yang harus memenuhi etika penggunaannya. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait denga hal tersebut,” tutup Sigit.
