Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Motor Knalpot Racing Tidak Standard

Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Motor  Knalpot Racing Tidak Standard
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Bogor – Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota telah   melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising
(knalpot bising). belakangan ini warga masyarakat sangat diresahkan oleh para pengendara motor yang knalpot motornya diganti dengan knalpot racing, hingga suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu pihak kepolisian dengan mendapat suport dari  unsur TNI telah melakukan razia knalpot di berbagai Wilayah.

Terkait hal tersebut, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M yang menyaksikan langsung kegiatan di Polresta Bogor Kota pada hari Selasa (16/3) dalam rangka press release mengungkap hasil razia knalpot bising di Wilayah Kota Bogor yang telah dilaksanakan di Polresta, memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian Wilayah Bogor Kota.

Dengan hasil kinerja Polresta Bogor Kota terkait penindakan terhadap para pengendara motor yang melanggar peraturan, Danrem mengatakan bahwa Ia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dan jajaran TNI akan keberhasilannya dalam mengamankan kendaraan roda dua yang dianggap melanggar peraturan perundang undangan.

Baca Juga  Ketua KAFIB UNS Dampingi Kepala ANRI Audiensi dengan Rektor UNS, Bahas Pengembangan Program Kearsipan dan Riset Kebencanaan

“Saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian dan TNI yang telah melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi di wilayah Kota Bogor.” Ujarnya.

Knalpot kendaraan racing yang menimbulkan bunyi keras dan berisik sangat  mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi motor dengan suara knalpot yang keras melintas di seputaran istana tentunya ini akan mengganggu kenyamanan Presiden dan tamu VIP yang berkunjung ke Istana Bogor. Semoga ke depan  Kota Bogor tambah tentram dan tidak ada gangguan keamanan apapun.

” Jajaran TNI sangat mendukung sepenuhnya operasi Kamtibmas yang digelar oleh jajaran Kepolisian demi keamanan dan kenyamanan Kota Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kendaraan knalpot racing serta tidak ada lagi geng motor. Harapan saya kepada para orang tua yang mempunyai anak terutama anak laki-laki agar Pro aktif dalam mengawasi anak-anaknya,” ungkap Danrem.

Baca Juga  Jaksa Agung; Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dalam Konteks Kemanusiaan

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Wakil Walikota Bogor, Dandim 0606/ Kb Kolonel Inf Robby Bulan, kemudian, Kapten Cpm Samuel dr Denpom 3/1 Bogor, Perwakilan dr Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor

Adapun barang bukti hasil penindakan yaitu 363 unit kendaraan di tilang, 363 buah knalpot racing kendaraan roda dua yang dimusnahkan. Sedangkan katagori penindakan dengan menggunakan alat Sound Level Meter yaitu dg ketentuan kendaraan roda dua yg bertenaga 175 cc max 83 DB dan yang kurang dari 175 cc max 80 Db apabila pengendara melebihi batas max Db akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang  yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan  layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,  alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, KNALPOT, dan kedalaman alur ban  sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Alugoro-405, Kapal Selam Pertama Karya Anak Bangsa Diserahkan ke Kemenhan RI

Sumber: Penrem 061/SK