Danramil 11// Melakasanakan Sosialisasi Prokes ke Warga Desa Sei Pinang

Danramil 11// Melakasanakan Sosialisasi Prokes ke Warga Desa Sei Pinang
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || KAPUAS – Danramil 11/ Mandaw Talawangan  Melakasanakan Sosialisasi Prokes ke Warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Sei Pinang, Kec.Mandaw Talawangan, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kelteng, pada hari Selasa (08/06/2021).

Dalam kegiatan tersebut  Danramil menghimbau agar masyarakat mematuhi prokes dengan menerapkan 5M.

Terkait istilah 5M, Danramil menjelaskan penjabarannya sebagai berikut:

1) Memakai Masker, anda diharapkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada;

2) Mencuci Tangan,  mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala. Jika tak ada air dan sabun, bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel;

Baca Juga  BRIN Menepis Tuduhan Membuntuti Penemu Nikuba di Italia, Fokus pada Kerja Sama Motor Listrik

3) Menjaga Jarak, jika ada keperluan mendesak yang membuat Anda harus pergi ke luar rumah, ingatlah untuk menjaga jarak satu sama lain. Jarak yang dianjurkan adalah 1 hingga 2 meter dari orang sekitar Anda;

4)  Menjauhi Kerumunan,  menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering Anda bertemu orang, kemungkinan terinfeksi corona bisa semakin tinggi;

5) Mengurangi Mobilitas,  jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu Anda pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama.

“Prokes tersebut harus senantiasi menjadi pedoman warga Desa Sei Pinang, kecamatan mandawa Talangan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah,”ujar Danramil.

Baca Juga  Ketua Gugus Tugas Nasional Tinjau Kesiapan Hotel Grand Surabaya untuk Relaksasi Tenaga Kesehatan

Danramil selalu menegaskan agar warga masyarakat selalu patuhi aturan dari pemerintah terkait dengan prokes 5M wajib ditaati agar kita segera terbebas dari Covid-19.