Empat Fungsi Pembentukan PPKM Mikro di Wilayah Kerja Koramil 04 Selat Kapuas

Empat Fungsi Pembentukan PPKM Mikro di Wilayah Kerja Koramil 04 Selat Kapuas
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || KAPUAS – Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan

Dlam kunjungan kerja Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. meninjau Posko Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kel. Selat Tengah, Kecamatan Selat, yang dilaksanakan pada hari Minggu (06/062021).

Babinsa 04/Selat Pratu Gunawan pada saat dilokasi  kunjungan  Bupati di PPKM Mikro Kelurahan Selat Tengah , mengatakan, “Kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk mengawasi kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kapuas yang masih memiliki kasus Covid-19 yang cukup tinggi.  Posko PPKM Mikro menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga  Terlapor Penculikan Anak Tayangkan Surat Terbuka, Berikut Jawaban Danny Atas Surat Tersebut

Peninjauan kali ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan fasilitas posko, mengecek buku mutasi, buku kunjungan, buku rekapitulasi hasil giat dan memastikan segala fasilitas lain dan kegiatan di posko berjalan dengan lancar dan maksimal.