kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dfakta sistem peluang menangmembaca ritme digital stabilstrategi pola permainan modernteknik perubahan sistem digitalpendekatan mekanisme permainan modernmembaca momentum permainan konsistenmemahami pola algoritma digitalmetode kecenderungan sistem stabilritme tersembunyi hasil besarpola digital peluang menangdata permainan digital akuratperubahan ritme permainan hari iniperubahan rtp strategi bermainpola digital jam tertentupola permainan lebih konsistenpola permainan stabil malam iniritme permainan lebih konsistenstrategi jam bermain menguntungkanstrategi membaca ritme permainanstrategi perubahan pola permainan detailstrategi tim optimal jelang piala duniametode perhitungan untuk keputusan rasionalpola agresif terkontrol modal minimalanalisis timing putaran dan stabilitaspendekatan strategis untuk hasil konsisteninovasi pengelolaan sesi bermain terstrukturfaktor tersembunyi optimasi pola peluangtransformasi pola bermain yang matangpanduan rasional meminimalkan kesalahan bermain pola adaptif untuk sistem profitpola mahjong wins scatter hitampola terbaru hari ini peluang signifikanlogika starlight peluang stabilpergeseran pola multipliercash reef konfigurasi adaptif matematikevaluasi durasi momentum permainanjam bermain terbaik peluang tinggianalisis kinerja pg soft adaptifanalisis ritme observasi permainanwild west gold pergeseran polafaktor pendukung stabilitas dan optimalisasistrategi parlay untuk prediksi hasilpola adaptif untuk profit berkelanjutanpola sistematis meningkatkan potensi hasilpola bermain modal minimal cepatrtp sebagai faktor strategisanalisis perubahan pola untuk efektivitas sesidisiplin dan perhitungan stabilitas hasilpengaruh timing putaran regulerstrategi momentum produktif menuju piala duniaanalisis data rng wild scatterarah pergerakan pendekatan statistikevaluasi rtp struktur dinamis teknikalfenomena digital pola baru hariankelola data harian hasil 28 jutapemodelan analitik perubahan fase real timependekatan konseptual mahjong pola sistemrekonstruksi strategi balance stabilstruktur informasi multidimensi digitalstudi dinamika sistem permainan digitalanalisis performa permainan digitalcatatan perubahan rtp hariandinamika data dan interaksi pemain digitalfokus pemain saat menghadapi visualirama mulai dibaca pemainkomparasi rtp dan sistem rngsistem komputasi real time modernstrategi modern diam diam bantu pemainstruktur aktivitas bermain dinilai menjaga ritmetiming wild dan scatter mendadak ramaiandalkan manajemen risikoevaluasi teknis platform digital jadi acuanritme bermain lebih terarahritme gameplay harian berubah saat scatterrtp live tetap stabil saat sistem adaptifstrategi anti kalah dengan data rtpstrategi diversifikasi nominalstruktur logikal rtp modernstudi server digital ungkap polaanalisis pemain berhasil menyentuh profitperubahan kecil hasil besarkebiasaan sederhana hasil konsistenmengamati perubahan wawasan baruperubahan rutinitas dampak besarmemahami alur langkah efektifproses karakter unik menarikkonsistensi amati pola stabilpemahaman kondisi tindakan tepatpengamatan sederhana dampak besarperubahan harian peluang barupola dinamis momentum sistemwaktu bermain ritme stabilspin cepat kombinasi sistemanalisis rtp peluang rasionalinsight rtp stabilitas sistempenjelasan rng distribusi sistempendekatan algoritma pola akuratstrategi data potensi terarahpendekatan statistik target konsistenstudi rng pola adaptifanalisis data rng wild scatterarah pergerakan pendekatan statistikevaluasi rtp struktur dinamis teknikalfenomena digital pola baru hariankelola data harian hasil 28 jutapemodelan analitik perubahan fase real timependekatan konseptual mahjong pola sistem rekonstruksi strategi balance stabilstruktur informasi multidimensi digitalstudi dinamika sistem permainan digitalritme bermain lebih terarahevaluasi teknis platform digital jadi acuanandalkan manajemen risikoritme gameplay harian berubah saat scatterrtp live tetap stabil saat sistem adaptifstrategi anti kalah dengan data rtpstrategi diversifikasi nominalstruktur logikal rtp modernstudi server digital ungkap polaanalisis pemain berhasil menyentuh profit

Proses Panjang, Akhirnya Suradi Gunadi Divonis 2 Tahun Penjara

Proses Panjang, Akhirnya Suradi Gunadi Divonis 2 Tahun Penjara
SHARE

Jakarta – Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.

Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar  Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky Senin, (28/6/2021), upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif 132/BS Dalam Rangka Purna Tugas Pamtas Darat RI-RDTL

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan jasa dari kantor hukum Nicky-Baling & Partners, dimana menggunakan hingga 6 (enam) orang pengacara atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH., Baling Kustriyono, SH., MH., Rommy Hardyansah, SH. MH., Oei Halim Wibisono, SH., MH., dan Merliana Goey, S.H., serta Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn.” ungkap Hoky.

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat Nomor: 035/PT-GMT/POLDA-JATIM/X/2020 kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut dan saya hadir ke Polda Jatim pada tanggal 02 Desember 2019 dan 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan 3 (tiga) berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  FIB UNS, PUI Javanologi, dan MAKN Gelar Seminar Kerajaan Nusantara

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

Hoky menegaskan, “Tidak masuk logika, jika pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor, sebagai bukti dalam perkara pidana Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Jakpus telah dinyatakan Pak Suradi mempunyai tunggakan sebesar  Rp. 12.217.431.310,-, kemudian oleh MA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, jadi entah ada tujuan apalagi dibalik upaya banding terhadap perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, mereka selalu menggunakan jalur hukum dan jasa pengacara, padahal seharusnya tunjukan itikad baiknya.” kata Hoky.

Baca Juga  Hadiri Acara HUT ke-64 IKWI PWI Jatim, Lia Istifhamah: Jaga Modal Sosial dan Solidaritas

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. (*)