kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dritme putaran digital stabilsimbol digital tren modernstrategi ritme keuntungan hariananalisis balok cina akuratformasi gambar momentum terbaikkombinasi simbol momentum besarstudi mesin adaptif stabilritme adaptif return besarpola grafis return semalamvisual dinamis return konsistenanalisis pola manajemen waktu permainananalisis ritme pengambilan keputusan terukurfaktor pendukung pola permainan stabilpendekatan analitis alur permainanperan rtp menentukan arah permainanpiala dunia sebagai perayaan sepakstrategi adaptif integrasi data intuisistrategi frekuensi putaran momentumstrategi modal ringan kontrol permainantrik menentukan timing bermain tepatpekerja event stabilitas finansialwaktu aktivitas rasio hasil optimalmodal adaptif ketahanan finansialstrategi pola bertingkat stabilitas modalrespin auto spin petani klatencrash lonjakan momentum menangstruktur sistem acak ritme digitalscatter hitam pola menang uniksimbol petir stabilitas jangka panjang rasio performa fase sistem aktifamplitudo rng pola menangpola waktu dinamis stabilitas returnjam terbaik rng stabilfrekuensi rng pola kemenanganaktivitas berkelanjutan performa digitalmengungkap hubungan ritmemengubah ritme permainanaktivitas singkat waktu spesifikrng modern momentum tak biasastruktur dinamis simbol khususstrategi adaptif hasil konsistenriset adaptif tren dinamisaktivitas efektif hasil harianmomentum digital performa stabiltiming optimal ritme produktifpola ritme pengguna moderntransformasi tren lebih produktifmetode terukur hasil maksimalstrategi modern peluang cepatmomentum stabil hasil optimalpemanfaatan rtp cerdas untuk pengalaman bermainpendekatan bermain nyaman dengan konsistensi harianstrategi parlay analisis terukurpentingnya waktu bermain yang potensialdinamika momentum dan pengalaman bermainanalisis tim potensial strategi parlayperan data dan konsistensi hasiltransformasi data untuk keputusan strategisstrategi santai kelola peluang risikotiming efektivitas konsistensi hasil hariananalisis algoritmik tunjukan konsisteneksperimen pola frekuensi tinggieksperimen real time pola temporal returnkajian disiplin bermain pola frekuensipenelitian jam bermain aktivasipengamatan jangka panjang konsistensi hasilriset prediktif jam bermain peluang besarstudi ilmiah mengungkap hubungan ramai dibahasstudi lapangan strategi moderntemuan statistik pola putaran singkatstrategi eksperimen sistem otomatisaktivasi ritmik kombinasi menangdata driven peluang menang meratastrategi rahasia efisien naik levelparameter stabil baru pola modernstrategi pemula ramai dibahasupdate lonjakan menang cepatdurasi sistem putaran bonus aktifpola frekuensi digital ritme berulangeksperimen real time ungkap strategipola modern perubahan beruntunkemunculan fitur kondisi khususperubahan kecil dampak besarritme visual sebelum momentumfenomena digital jadi perbincanganmembaca ritme secara adaptiffase tertentu pola adaptifpola adaptif lebih konsistendinamika pola lebih stabilpeluang optimal fase tertentustrategi nyaman untuk target hariananalisis tim dan rencana optimaltiming bermain dan konsistensipendekatan terstruktur untuk hasil signifikanpemanfaatan data dan momentum untuk peluanganalisis terkini strategi parlay modernmemahami dinamika dan ritme permainanpengaruh waktu bermain dan stabilitaspendekatan analitis strategi rasional terukurreferensi rtp untuk strategi efisienstudi adaptif perubahan digitaleksperimen jam malam haripola aktivitas acak dinamisanalisis momentum interaktif barustudi dinamis frekuensi digitalpengamatan aktivitas harian dinamisanalisis sistem arah frekuensiritme aktivitas harian modernanalisis aktivitas beruntun modernperubahan ritme digital modernalgoritma pg soft pola modernbonus petir bertingkat cara membaca rtp terkinikonsep game digital probabilitaskonsistensi data harian ritme stabilmodel terpadu randomisasimomentum kemenangan pola sistematispendekatan matematis hasil stabilpendekatan probabilistik pola konsistenperan emosi distribusi kontinu strukturcara membaca sesi stabildinamika seimbang setelah dinilaifondasi return harian praktikhasil bermain konsisteninterval aktivitas pemain strategi operasional

Proses Panjang, Akhirnya Suradi Gunadi Divonis 2 Tahun Penjara

Proses Panjang, Akhirnya Suradi Gunadi Divonis 2 Tahun Penjara
SHARE

Jakarta – Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.

Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar  Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky Senin, (28/6/2021), upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  Kapendam I/BB Tepis Kabar Paspampres Aniaya dan Intimidasi Warga Asal Bandar Baru

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan jasa dari kantor hukum Nicky-Baling & Partners, dimana menggunakan hingga 6 (enam) orang pengacara atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH., Baling Kustriyono, SH., MH., Rommy Hardyansah, SH. MH., Oei Halim Wibisono, SH., MH., dan Merliana Goey, S.H., serta Herman Faisal Siregar S.H.,M.Kn.” ungkap Hoky.

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat Nomor: 035/PT-GMT/POLDA-JATIM/X/2020 kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut dan saya hadir ke Polda Jatim pada tanggal 02 Desember 2019 dan 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan 3 (tiga) berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Prabowo Subianto Kunjungi Pacitan; Bertemu dengan SBY dan Interaksi dengan Masyarakat

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

Hoky menegaskan, “Tidak masuk logika, jika pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor, sebagai bukti dalam perkara pidana Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Jakpus telah dinyatakan Pak Suradi mempunyai tunggakan sebesar  Rp. 12.217.431.310,-, kemudian oleh MA telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, jadi entah ada tujuan apalagi dibalik upaya banding terhadap perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, mereka selalu menggunakan jalur hukum dan jasa pengacara, padahal seharusnya tunjukan itikad baiknya.” kata Hoky.

Baca Juga  Bupati Dampingi Kunjungan Kapolda Jatim di Pacitan

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. (*)