Upah Minimum Berdasarkan Permenaker 15/2018
Komponen upah terdiri atas komponen: 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Adapun yang dimaksud upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan.
Sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Sehingga merujuk pada penjelasan komponen upah di atas, uang kehadiran yang Anda sebutkan merupakan tunjangan tidak tetap karena didasarkan pada kehadiran Anda. Ini berarti komponen upah yang Anda terima setiap bulannya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Upah Minimum
Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Untuk mengetahui apakah upah yang Anda terima melanggar ketentuan upah minimum atau tidak, yang perlu Anda ketahui adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah minimum?
Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah berupa:
-
Upah tanpa tunjangan; atau
-
Upah pokok dan tunjangan tetap.
Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”) sebagai berikut:
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa tunjangan tidak tetap yang Anda terima tidak termasuk komponen upah minimum. Oleh karena itu, hanya upah pokok Anda saja yang terhitung sebagai komponen upah minimum.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, seharusnya upah pokok yang Anda dapatkan per bulan minimal sebesar upah minimum, karena Anda tidak mendapatkan tunjangan tetap.
Jadi, jika upah minimum daerah Anda Rp3.050.000,- sedangkan upah pokok Anda hanya Rp2.480.000,- maka pengusaha di tempat Anda bekerja telah melanggar ketentuan upah minimum. Uang kehadiran yang Anda terima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.(*)