Perlunya Persiapan dan Simulasi dalam Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Lembaga Sekolah
Pacitan,- Sejumlah pelonggaran khususnya wilayah PPKM level 3, salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM ditentukan oleh pemkot maupun pamkab dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah. Kesehatan peserta didik maupun mahasiswa merupakan hal utama dan paling penting dalam masa pandemi Covid-19, ujar Agoes Hendriyanto, Direktur KPSB, Jum’at (08/10/2021).
“Jadi tidak serta merta ketika kita pemkab/pemkot turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi.
SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
“Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data . Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Pemkot/pemkab untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan.
Jika pihak sekolah menyampaikan dalam pengisisan data memiliki 10 unit wastafel. Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataanya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel. Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen.
Setelah melalui proses asesmen, maka langkah selanjutnya yakni dilakukan simulasi PTM. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM, penerapan prokes tetap terkontrol.
Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu.
Oleh sebab itu mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran melalui hybrid, yakni daring dan luring. Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM), sedangkan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan.
SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap. Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring. (ton)
