Menggali Potensi Adat Istiadat Budaya Desa Sebagai Kekayaan Daerah di Kabupaten Pacitan

Menggali Potensi Adat Istiadat Budaya Desa Sebagai Kekayaan Daerah di Kabupaten Pacitan
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan (Pasal 1, UU No.5 Tahun 2017).  Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Indonesia yang sangat beranekaragam yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesa.

Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka (Pasal 2, UU No.5 Tahun 2017).

Pemajuan Kebudayaan bertqiuan untuk: a) mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e)  mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan citra bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i)  melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional (Pasal 4, UU No.5 Tahun 2017)

Baca Juga  Kemenangan dan Kehangatan: Timnas Indonesia Dijamu Presiden Prabowo di Kertanegara

Sedangkan Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional (Pasal 5, UU No.5 Tahun 2017).

Menggali potensi adat istiadat budaya desa sebagai kekayaan daerah di Kabupaten Pacitan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Kab. Pacitan.

Pacitan kaya terhadap objek pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2017 sebagai berikut: tradisi lisan;  manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.

Potensi objek pemajuan kebudayaan Pacitan tersebut harus dimaksimalkan dengan melembagakannya dalam tiap-tiap Desa yang mempunyai objek budaya tersebut.

Baca Juga  Plh Bupati Pacitan Heru Wiwoho, Tinjau Pasar Pastikan Kebutuhan Pokok Selama Ramadan Aman

Oleh: Agoes Hendriyanto (Kandidat Doktor UNS Surakarta)

Dokumen: 

Objek Pemajuan Kebudayaan di Pacitan

UU Nomor 5 Tahun 2017

Kurikulum Vitae Agoes Hendriyanto

MATERI PRESENTASI 29 MARET 2022-PEMAJUAN KEBUDAYAAN PACITAN