Siswoyo, Perlunya Lembaga Adat Desa Untuk Pemajuan Kebudayaan di Pacitan

Siswoyo, Perlunya Lembaga Adat Desa Untuk Pemajuan Kebudayaan di Pacitan
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Lembaga adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat, jelas Siswoyo,S.T., MSi,  Senin (28/3/2022).

“Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa.  Lembaga adat ini diluar dari struktur pemerintah Desa artinya, ia berdiri sendiri  untuk menampung 10 objek pemajuan kebudayaan di Pacitan yang sebelumnya masih berdiri sendiri dengan kelompok-kelompok seni budaya di Desa,”jelas Siswoyo.

“Sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2017 yaitu: tradisi lisan, ritus, manuskrip, seni, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisonal, bahasa, dan permainan tradisional  yang bisa diwadahi dalam Lembaga Adat Desa yang di Perdeskan.” ungkap siswoyo.

Baca Juga  Bupati Pacitan Memimpin Panen Tembakau Grompol, Alternatif Menguntungkan Bagi Petani

“Lebih jauh Siswoyo menjelaskan, bentuk lembaga tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1). Berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.

Lembaga Adat Menurut UU Desa

Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”, jelas Siswoyo.

Baca Juga  Integrasi Nilai Kearifan Lokal dalam Iklan Kuliner

“Pada UU Desa tersebut,  menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh Siswoyo menjelaskan  UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:  Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. (AH)