Raja Sapta Oktohari Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Oso Sekuritas di Rowasidik Mabes Polri

Raja Sapta Oktohari Tak Hadiri  Gelar Perkara Khusus Kasus Oso Sekuritas di Rowasidik Mabes Polri
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm menghadiri undangan gelar perkara di Wasidik Mabes POLRI yang dihadiri oleh Kuasa Hukum, Alvin Lim beserta para korban Maria Jenny, Vera Sanjaya dan Ronny Sumenap dalam LP No: B/2228/IV/Yan2.5/2020/SPKT PMJ DAN No: B/2644V/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ yang diadakan di Biro Pengawasan Penyidikan lantai 10, Gedung Bareskrim pada Selasa (12/7/2022).

Pemimpin gelar Kombes Sugeng berserta peserta gelar dari Kadivkum, BidPropam, Itwasum dan dosen pidana, Doktor Eka mengkoordinasi gelar sehingga berjalan dengan lancar. Yang menjadi materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik serta menggali fakta dan alat bukti.

Dirut PT Mahkota Properti Indo Permata, Hamdriyanto yang menghadiri gelar perkara memberikan keterangan bahwa memang benar perusahaan tidak memiliki ijin OJK. “Iya MPiP dan MPIS tidak ada jjin OJK,” katanya.

Baca Juga  Pemantauan dan Pembekalan Mahasiswa KM 7 Bertugas di SDN 1 Klepu Sudimoro dan SD N 2 Losari Tulakan, Kabupaten Pacitan

Dalam gelar perkara khusus dijelaskan oleh ahli pidana Dr Eka, bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam menyidik. “Namun Penyidik mempunyai tugas sulit selain menumpulkan barang bukti juga mencari kebenaran materiil dan memastikan mengkonfontir korban dengan barang bukti,” terangnya.

Advokat Alvin Lim menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. “Kegiatan menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan,” tegasnya.

Ditanyakan dalam gelar perkara terkait keinginan para korban. Maria Jenny mengatakan ingin uangnya kembali. “Saya ingin agar uang saya bisa dikembalikan,” harapnya. Ronny Sumenep, korban lainnya sudah tidak berharap uangnya kembali. “Namun saya berharap agar segera ditetapkan tersangka dan disidangkan Terlapor Raja Sapta Oktohari yang diduga dibelakang skenario Skema Ponzi ini,” katanya.

Baca Juga  Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Undang LQ Indonesia di Tipideksus MABES POLRI

Dalam gelar perkara Korban Verawati Sanjaya sempat memutar video rekaman dimana Raja Sapta Oktohari di Batu, Malang ketika mengajak orang untuk menaruh uangnya di PT Mahkota serta video ketika memberikan petunjuk agar para tim sales tetap gencar menarik dana masyarakat.

“Saya Raja Sapta Oktohari mengajak bapak dan ibu sekalian, jika dulu menikmati bunga maka akan menikmati kepemilikan dan kepersertaan perusahaan melalui pembagian Dividen,” ucap Raja Sapta Oktohari dalam video yang ditayangkan di depan peserta gelar.

Gelar perkara selesai pukul 13.00 dan akan dilanjutkan dengan sesi- 2 khusus untuk penyidik dan peserta gelar yang tidak melibatkan pelapor dan terlapor dumas (pengaduan masyarakat- red). Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan bahwa gelar berjalan dengan lancar. Pemimpin gelar dengan tegas menyetop ketika ada pihak yang menyerang secara pribadi dan keluar dari pokok materi gelar.

Baca Juga  "Candi Tegowangi" Plemahan, Kediri

“Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik semoga dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban masyarakat, pencari keadilan sehingga Institusi Polri makin dihargai oleh banyak pihak,” ujarnya.

Gelar perkara khusus sudah berkali-kali di lakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm mendampingi para korban yang menghubungi LQ di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Dalam gelar perkara khusus, perkara bisa direkomendasikan untuk dihentikan ataupun diberi petunjuk mengenai apakah proses penyidikan sudah sesuai OnTrack? Sehingga pencari keadilan, jangan anggap remeh dan pandang enteng ketika diminta hadir dalam gelar perkara khusus.