Juswari Umar Said, Sekda Dituntut Profesional Apalagi Mobilisasi OPD Menentang Bupati Kampar
PRABANGKARANEWS.COM || KAMPAR – Gonjang ganjing akan adanya pergantian Sekretaris Daerah Kampar menarik perhatian anggota Komisi I DPRD Kampar Bidang Hukum dan Pemerintahan Juswari Umat Said.
Dia menjelaskan bahwa langkah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat itu memang telah diamanahkan di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan pada pasal 117 ayat (1) dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi.
Adapun hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
Jabatan itu bisa diperpanjang apabila adanya pencapaian kinerja bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau kepentingan politik lainnya.
Dengan demikian kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar ini seorang ASN dituntut harus memiliki kompetensi yang profesional, berintegritas dan loyal.
“Seorang ASN harus bertindak berdasarkan peraturan, loyal kepada pimpinan dan untuk menjabat itu bukan berdasarkan siapa yang banyak uang tetapi kualitas tidak ada, ini akan menganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat pencapaian program pembangunan,” tegasnya.
Dia menyentil tentang isu yang belakangan beredar bahwa konon adanya kekuatan dualisme di pemerintahan Kabupaten Kampar
“Seorang Sekda itu seharusnya seiring sejalan dengan bupati, karena sekda itu bukan jabatan politis, begitu juga dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya.
Dia katakan, Sekda memang induknya ASN, akan tetapi tidak semestinya membuat kekuatan tandingan, tidak membuat kelompok-kelompok sendiri, apalagi buat kelompok yang bertentangan seperti menciptakan dua matahari.
“Seorang Sekda tidak boleh berpolitik atau memobilisasi pergerakan terhadap ASN yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terangnya.
Mantan Lawyer kondang ini mengingatkan kepada OPD yang membangkang atau tidak mengikuti program Penjabat Bupati perlu dievaluasi sebab ini bertentangan dengan amanah undang-undang.
Seluruh program pembangunan itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di perda-kan, maka wajib dijalankan oleh semua OPD di semua lini, tidak ada alasan karena suka atau tidak suka.
“Jangan sampai OPD lebih patuh kepada sekda dari pada kepada bupati, sebab dalam ketatanegaraan hal semacam ini tidak baik,” jelasnya.
Menanggapi adanya pejabat yang GE-ER merasa mendapat dukungan untuk menduduki jabatan Sekda Kampar, dia menyebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan kurang tepat jika ingin berkompetisi di Kampar, apalagi yang bersangkutan sudah defenitif dan belum lima tahun menjabat.
“Ini akan menimbulkan pertanyaan apakah karena APBD daerah ini lebih besar dan di tempat lain kecil, sehingga ingin ikut pula berkompetisi di Kampar,” tukasnya. (nty/jnn)
