Pentingnya Peran dan Partisipasi Perempuan Dalam Politik Elektoral
Oleh: Siti Ramadhani
Dalam penulisan sejarah di Indonesia perjuangan kaum perempuan cenderung terpinggirkan. Menurut Wulan Sondarika (2017) sejak awal abad ke-19, beberapa Wanita Indonesia banyak yang tampil membela tanah air dan bangsanya. Sebut saja Nyi Ageng Serang XIX, Christina Martha Tiahahu, Cut Nyak Dien, R.A. Kartini, Maria Walanda Maramis, Nyai Walidah Ahmad Dahlan dan masih banyak yang lainnya. Hal ini wajar karena masyarakat kita dideterminasi budaya patriakis. Hingga pada akhirnya peran kaum perempuan kadang tidak terekspos publik, termasuk partisipasi perempuan dalam politik.
Proses politik menjadi salah satu sebab persoalan politik perempuan. Hal ini terjadi karena anggota partai politik, pemerintah, lembaga perwakilan rakyat dan lembaga penyelenggara pemilu didominasi oleh laki-laki. Sehingga kepentingan, aspirasi, nilai serta prioritas mereka menentukan agenda politik terlalu mendominasi proses politik dan kebijakan publik yang dihasilkan. Perempuan sebenarnya juga mempunyai nilai, kepentingan kebutuhan dan aspirasi yang berbeda dengan laki-laki. Untuk menjadikan demokrasi yang lebih terarah peran perbedaan ini sangatlah penting.
Jaminan persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dipasal tersebut disebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dalam instrumen hukum internasional hak-hak perempuan dalam berpolitik juga banyak ditemukan. Misalnya pada pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2, pasal 25 ICCPR yang mana pasal-pasal ini ditemukan dalam bahasa yang umum. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas hak perempuan untuk berpolitik diajmin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
Hal ini juga dapat ditemukan dalam instrumen hukum nasional, tentang dasar hukum hak-hak perempuan. Misal pada pasal 46 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi demikian: “Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.” Gerakan reformasi untuk demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan pergerakan politik perempuan. Hal ini ditandai pada tahun 2001 Megawati Soekarno Putri terpilih menjadi presiden perempuan pertama, dan demikian juga telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif (lihat pasal 65 ayat 1).
Kuota 30% yang telah disepakati bagi perempuan untuk duduk di parlemen, di salah satu sisi merupakan agenda besar bagi perempuan untuk menetapkan langkahnya dalam berpartisipasi dan turut serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, dan menyuarakan aspirasi perempuan yang selama ini terpinggirkan serta mengubah kondisi masyarakat kearah yang lebih baik dan demokratis. Dalam rangka ikhtiar kesetaraan gender partisipasi politik perempuan sangatlah dibutuhkan, sebagaimana dimandatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2000. Pemahaman perspektif gender dan sensitif gender sangat diperlukan di kalangan pengambilan kebijakan/badan eksekutif dan lembaga legislatif agar kebijakan-kebijakan dan instrumen hukum yang berbasis pada kepentingan perempuan dapat diwujudkan.
Hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah mengatur strategi agar keterwakilan perempuan di parlemen dan lembaga penyelenggaraan pemilu sebanyak 30% dapat tercapai. Untuk itu perlu diupayakan untuk mendorong partai politik yang ada untuk mendominasikan 30% calon legislatif perempuan dan mendorong kader-kader perempuan pergerakan untuk maju di seleksi lembaga penyelenggaran pemilu. Penting juga untuk mengedukasi pemilih perempuan tentang politik, sehingga mereka menjadi pemilih yang cerdas dan dapat menyuarakan aspirasi mereka.
(*) Mahasiswi PBSI STKIP PGRI Pacitan
