Kecukupan Anggaran sebagai Konsekuensi Politik Elektoral 2024
Oleh: Binti Rohmatul Hidayah (*)
Berbicara mengenai politik memang tidak akan ada habisnya. Berbagai permasalahan yang bermunculan jelang diadakannya pesta demokrasi memang menjadi pembahasan menarik sampai detik ini. Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 2024 nanti memang difokuskan dalam pemilihan Presiden, Legislatif, dan dilanjutkan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang, tentu akan menjadi peluang sekaligus tantangan di Indonesia sebagai bukti bahwa Indonesia merupakan negara demokratis dan partisipasi masyarakatnya yang relatif besar.
Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak. Di tengah maraknya isu-isu terkait pemilihan umum 2024, konflik anggaran sempat menjadi perbincangan hangat yang semakin bergulir memicu terjadinya penundaan pemilu. Besarnya anggaran yang membengkak sempat menuai perdebatan di beberapa pihak yang bersangkutan dan sudah menjadi hal yang wajar sebagai konsekuensi adanya politik elektoral.
Pelaksanaan Pemilu 2024 berpotensi tidak berjalan secara optimal karena perkara anggaran yang diusulkan masih menjadi tantangan besar utamanya bagi DPR dan pemerintah sebagai pendukung penyelenggara Pemilihan Umum 2024 nanti. Penetapan anggaran Pemilu 2024 yang tidak kunjung menemukan kata sepakat akan menjadi penyebab utama tertundanya pelaksanaan Pemilu. Awalnya, KPU mengusulkan anggaran senilai Rp86 triliun namun DPR dan pemerintah merasa keberatan. Kemudian dilakukan pemangkasan anggaran oleh KPU senilai Rp 76 triliun.
Hal itu terus berjalan seiring adanya wacana penundaan Pemilu 2024. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada Selasa, (21/9/2022) mengatakan bahwa anggaran Pemilihan Umum serentak 2024 mendatang harus dinaikkan. Belajar dari pengalaman pemilu 2019 lalu, minimnya anggaran menjadikan peristiwa miris yang dialami petugas penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan. Pekerjaan di lapangan pada penyelenggaraan Pemilu memanglah berat. Sehingga, adanya penambahan anggaran harus difokuskan pada pemberian jaminan kesehatan dan juga penambahan honor bagi petugas pelaksanaan Pemilihan Umum nanti.
Melihat dari adanya data anggaran Pemilu di tahun 2019 lalu senilai Rp27 triliun mendorong pemerintah untuk melakukan penambahan anggaran supaya pesta demokrasi 2024 mendatang berjalan dengan maksimal. Penambahan anggaran untuk KPU senilai Rp7,86 triliun dan untuk Bawaslu senilai Rp6,06 triliun telah disetujui oleh Komisi II DPR RI. Bukan masalah apa-apa, melainkan pekerjaan yang seperti ini memang berbasis anggaran.
Jika anggarannya minim, maka kinerja petugas tidak akan maksimal dan resikonya juga akan berimbas pada hasil yang diperoleh dalam pesta demokrasi. Berdasarkan perkara tersebut, dapat dijadikan acuan sebagai wacana untuk mempersiapkan alokasi dana anggaran Pemilihan Umum 2024 yang efisien di tengah menurunnya ekonomi global seperti saat ini. Tantangan besar bagi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu dalam mewujudkan pesta demokrasi yang harus jujur, bersih , dan efisien dalam anggaran, namun tidak mengurangi kualitas pelaksanaan kontestasi elektoral 2024 mendatang.
(*) Mahasiswi PBSI STKIP PGRI Pacitan
