kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis grafik visual picu potensievaluasi teknis siklus kemenanganmanajemen risiko berbasis statistikmembaca pola grafik visual bantu targetmetode membaca logika mesinmetode membaca pergerakan simbolpendekatan putaran interaktifperhitungan sederhana dorong returnrahasia simbol wild dan tumblewild bandito ungkap pola komunitasanalisis perilaku game digitalindustri hadirkan sistem real timemesin penyeimbang permainan terungkapperilaku pemai jadi sorotanperilaku permainan jadi strategipola tersembunyi terungkapstrategi analisis harian hasilstrategi tempo putaran arah permainanteknologi ungkap pola rtpdekripsi algoritma titik fokuspemetaan visual momentum akuratdistribusi simbol strategi modernsimulasi frekuensi menang stabiltransformasi data strategi presisiperhitungan scatter hasil maksimaltransmisi logika reaksi beruntunmanajemen risiko modal stabilsimulasi visual fase bonuspembacaan kombinasi pemain berpengalamansinkronisasi pola distribusi optimalalgoritma visual sistem digitalfrekuensi simbol momentum digital logika adaptif rasio stabilmatematis fragmentasi simbol modernrekonstruksi visual kombinasi simbolscatter digital resonansi frekuensigelombang simbol data historisobservasi statistik potensi harianstabil harian kemenangan beruntunanalisis data penentu kemenangan beruntunpola bermain untuk hasil terbaiktiming bermain dan rtp stabilobservasi simbol hitam untuk peluang optimalpendekatan stabil untuk peningkatan profitpengaturan timing untuk pola konsistenstrategi parlay untuk hasil stabilstrategi parlay untuk tim unggulananalisis pola data untuk potensi hasilstrategi ritme bermain untuk profit stabilbanyak orang mulai memburu hadiah digital tengah malamkomunitas virtual kini ramai membahas strategi hiburan modernfenomena baru ini membuat pemain lama kembali aktifsistem digital modern membawa kejutan tak terduga setiap haridunia hiburan online kini dipenuhi tren tak biasa terbarupengalaman virtual modern membuat banyak orang sulit berhentitren virtual terbaru membuat aktivitas malam semakin ramaihiburan modern kini membawa sensasi baru bagi komunitas onlineaktivitas online malam hari kini semakin sulit diprediksiperubahan sistem baru membuat komunitas digital semakin aktifanalisis sistem terbaru baca scatteranalisis visual terbaru pola cerdaseksperimen interaktif tentukan ritmeeksperimen real time baca momentuminvestigasi sistemik raih stabilitasobservasi lapangan pola mikro stabilpenelitian modern pola risiko tinggistudi kognitif bermain santai tingkatkanstudi matematis modern strategi stabilteknologi data modern sistem barupendekatan taktis modern membaca polaanalisis ritme terhadap peluang profitstrategi taktis memahami dinamika permainananalisis alur untuk konsistensi peluangstrategi parlay komunitas pola modernkonsistensi strategi parlay berbasis analisispengaturan waktu bermain untuk ritmeanalisis frekuensi putaran stabilitas profitintegrasi data dan intuisi parlaystrategi adaptif dan timing modernpengaturan timing rtp stabil untuk optimalisasistrategi khusus piala dunia profitanalisis pola terhadap potensi hasilpengaturan waktu untuk profit berkelanjutananalisis ringan konsistensi kemenangan beruntunpendekatan santai untuk potensi kemenanganobservasi detail untuk tempo bermainstrategi parlay disiplin profit berkelanjutanmetode santai menjelang piala duniastrategi modern untuk stabilitas profitanalisis visual statistik kunci pola sistemstudi ekosistem game perilaku pemain digitalkajian data modern sistem interaktif dinamiskomunitas ulas perubahan sistem live statistikalgoritma real time pergeseran pola viralstrategi analitik modern dinamika game digitalevaluasi sistem digital real time monitoringlonjakan diskusi sistem komunitas digitalberkala perubahan sistem akuratpendekatan ilmiah rtp harian momentum sistemanalisis prediktif modern ungkap dinamikaanalisis probabilitas modern polacelah algoritma permainan terlihatdynamic integrasi multipliermahjong ways ritme putaran baruoptimalisasi event scatter presisi pola digital modern terbaca potensiriset interaktif terbaru ungkap carastrategi pola adaptif real timetiming interaktif modern mekanismeritme kombinasi probabilitas interaktifaktivitas digital frekuensi modernkombinasi simbol struktur matematisfenomena kombinasi anomali visualdistribusi simbol intensitas tinggisimbol digital fragmentasi visualvolatilitas sistem kombinasi kompleksdistribusi acak algoritma modernfrekuensi simbol mengalami lonjakananalisis sistem digital modernstrategi variansi berbasis data platform digitalparadigma analitik rtp real time dinamika sistemrekayasa data digital pergerakan algoritma akuratparadigma analitik real time dinamika sistem modernpergeseran perilaku gamer digital hiburan interaktifprediksi adaptif rtp pg soft perhatian penggunaprediksi profit pola dinamis komunitas aktifalgoritma real time stabilitas sistem digital konsisteninovasi rng engine ubah akurasi sistem game digitalpemain berdasarkan waktu sorotan komunitas

Kemerdekaan Pers; Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Kemerdekaan Pers; Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
SHARE

Oleh:  Wina Armada Sukardi (*)

Pendaftaran perusahaan pers ,   persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.
Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam memorie van toelichting  proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Baca Juga  Sebaran Covid-19 di Jatim, Penambahan 33 Kasus Baru, 13 Kesembuhan per 11 Mei 2020

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.
Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers. Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun.

Baca Juga  SIMAK! Skema Pemberian Program ‘Jaring Pengaman Sosial’ Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan 
Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil.

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers
Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Baca Juga  Mayjen TNI Bambang Ismawan: TMMD Upaya Pemulihan Ekonomi dan Edukasi Pandemi

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers.

Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.
Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.

(*) Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik