kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4dmekanisme permainan dan pengambilan keputusanstrategi parlay adaptif kompetisi globalpemilihan permainan kunci target profitpendekatan stabilitas evaluasi peluang bermainpendekatan analisis sistematis efektifpola strategis modern optimalisasi peluangvalidasi data prediktif untuk keputusanpengendalian frekuensi aktivitas dan konsistensistrategi parlay modal terbatas efisienrtp rasional evaluasi peluang permainananalisis terbaru dan identifikasi peluang terukurdata aktivitas digital dan bonus tersembunyiformula analisis data dan momentum berkembangkajian bonus dan indikasi tren aktivitasketerkaitan timing dan perubahan hasil aktivitasmodel analisis modern untuk performa konsistenpembagian sesi terstruktur untuk konsistensi aktivitassistem pemantauan dan dinamika aktivitas terkinistrategi layering dan timing presisi multipliertemuan empiris untuk membaca arah aktivitasstrategi parlay analitis dan sistematisrtp parameter evaluatif pengambilan keputusanmekanisme permainan untuk evaluasi peluangmodel parlay efisien untuk pemulatransformasi intuitif keputusan berbasis datastrategi adaptif untuk optimalisasi profitmetode modern membaca arah permainanpemilihan permainan fondasi profitabilitas jangka pengendalian frekuensi aktivitas dan konsistensipendekatan alternatif optimalkan potensi hasilpeneliti digital mulai menyoroti algoritma mahjong ways yang dinamisalgoritma gates of olympus mendadak ramai dibahas komunitas onlinesweet bonanza memunculkan teori baru tentang sistem digital modernwild bandito jadi contoh menarik dalam kajian algoritma interaktifdragon hatch disebut memiliki pola sistem yang tidak biasalucky neko menginspirasi analisis baru tentang perilaku algoritmasugar rush memicu rasa ingin tahu tentang mekanisme digital tersembunyistarlight princess menjadi studi menarik dalam dunia algoritma moderntreasures of aztec dikaji karena karakter sistemnya yang kompleksgates of gatot kaca memunculkan perspektif baru tentang algoritma digital moderndata rtp dan timing untuk kelola risikofrekuensi harian dan momentum putaranfrekuensi putaran dan identifikasi timingkombinasi rtp dan siklus putaranmodel statistik dan pola bermain stabilpendekatan adaptif dan pola putaran efisienpola dan ritme bonus secara terukurquality spin dan pengaturan timing bermainsiklus scatter cepat dan analisis datateknik bermain untuk menjaga konsistensifaktor psikologis dan kualitas pengambilan keputusanfenomena scatter dan pendekatan visual analitiskajian terbaru dan pola unik sistem digitalketeraturan simbol dan arah aktivitaskonsistensi sesi dan hasil jangka panjangkonsistensi visual dan fokus penggunapemahaman timing dan keputusan yang terukurpendekatan digital dan strategi berorientasi targetpola berpikir terukur dan konsistensi aktivitasritme aktivitas stabil dan identifikasi bonusaktivitas terstruktur dan efisiensi strategiritme sistem dan kemunculan bonusdistribusi hasil dan performa jangka panjangfrekuensi acak dan pola tersembunyifrekuensi berulang dan perubahan trenperubahan rtp dan performa konsistenperubahan timing dan momentum optimalritme dinamis dan stabilitas hasiltiming terukur dan konsistensi harianvariasi sistem dan pola adaptifbonus dan momentum aktivitas pemainfrekuensi putaran dan konsistensi performamomentum bonus dan perubahan perilaku bermainpendekatan statistik dan evaluasi performapola aktivitas dan stabilitas hasil permainanpola interaksi sistem dan dinamika aktivitasprofit adaptif dan efektivitas strategiritme permainan dan keputusan yang objektifscatter dan siklus dinamis permainantiming bermain dan tren aktivitas digitalformula bertingkat data momentumpola scatter buka bonus besarputaran santai waktu bermain kemenanganstatistik adaptif timing pemulastrategi efektif baca momentum bonusstrategi ritme bermain stabilstrategi spontan hasil jangka panjangstudi perilaku pola peluang menangteknik modern scatter timing akuratupdate perubahan putaran bonusstrategi optimalisasi performa bermainpendekatan sistematis untuk optimalisasi parlayanalisis sederhana dasar keputusan efektifpemilihan permainan dan strategi profitabilitasmodel evaluasi seleksi probabilitas terukurpendekatan multivariat identifikasi peluang potensialpemahaman mekanisme untuk keputusan rasionalrtp sebagai instrumen evaluasi strategitransformasi analisis prediktif berbasis datastrategi adaptif untuk pemula efisien optimalisasi modal dengan profit bertahapperencanaan durasi aktivitas pendukung keputusananalisis akurat dan disiplin strategismodel parlay seimbang untuk risikopemahaman dinamika perubahan adaptiftarget profit realistis strategi stabilpendekatan terukur untuk performa jangkastrategi parlay efektif dan stabiloptimalisasi momentum kompetisi globalobservasi awal risiko stabilitas modalanalitik data dan pola aktivitasdistribusi aktivitas dan dinamika digitalinsight performa dan strategi berkelanjutankarakter putaran dan analisis modernmatematika terapan dan mekanisme sistempendekatan terstruktur dan peluang objektifritme aktivitas dan manajemen bonustemporalitas aktivitas dan pola interaksiteori peluang dan keputusan presisitren harian dan timing aktivitasbonus digital dan variasi returnlonjakan rtp dan tren konsistenpenelitian kuantitatif dan stabilitas jangka panjangpola aktivitas dan strategi berkelanjutanpola tersembunyi dan konsistensi performasintesis data dan tren keberhasilanskema dinamis dan perubahan performastatistik timing dan momentum optimalstruktur grid adaptif dan observasi aktivitasvolatilitas dan distribusi hasil statistikbonus cepat dan pendekatan populerauto spin dan efisiensi putarandata digital dan putaran terukurdurasi aktivitas dan konsistensi rtpfrekuensi adaptif dan konsistensi pembayaranpola adaptif dan stabilitas wildprobabilitas modern dan hasil optimalrtp dinamis dan perolehan bonussistem digital dan pola aktivitastiming aktivitas dan performa harianrtp dinamis dan karakter sistem rngscatter freespin dan bonus digitalsimulasi data dan timing aktivitasstatistik freespin dan siklus hadiahstruktur acak dan keteraturan tersembunyivariabilitas putaran dan analisis akuratvariansi performa dan stabilitas hasilpemodelan rng dan distribusi hasilprobabilistik modern dan pola digitalprobabilitas aktivitas dan dinamika sistembonus berkala dan konsistensi aktivitasdata perilaku dan tren keberhasilankonsistensi strategi dan efektivitas aktivitaslima metode kreatif viral tempopemetaan pola dan performa optimalpendekatan analitik dan stabilitas hasilpengaturan waktu dan hasil lebih stabilpola historis dan optimasi strategistatistik modern dan keputusan akurattiming aktivitas dan performa berkelanjutandinamika aktivitas digital dan efektivitaspendekatan analitis dan dinamika sistempengelolaan aktivitas dan stabilitas jangka panjangpola aktivitas dan konsistensi hasilpola zigzag dan evaluasi strategiritme data dan keputusan objektifrtp berbasis data dan efektivitas aktivitassistem dinamis dan variasi performatransformasi digital dan perubahan perilakuvariasi rtp dan tren konsistensi hasiladaptasi perilaku dan probabilitas keberhasilangrafik performa dan tren tersembunyikerangka analitik dan perencanaan berbasis datapemodelan dinamika dan variabilitas sistempola aktivitas dan indikator performapola harian dan target adaptifritme permainan dan efisiensi aktivitasrtp live dan pendekatan cermat timing dan sinkronisasi aktivitas digitaltransformasi sinyal dan strategi konsistenanalisis spin pembuka dan pola aktivitasanalisis timing berbasis data dan akurasi strategihubungan simbol dan pola aktivitas digitalkarakteristik unik dan ritme aktivitas digitalmomentum aktivitas dan identifikasi fase produktifpendekatan bermain untuk fokus yang lebih stabilrespons visual dan karakteristik aktivitas digitalstrategi terukur untuk konsistensi aktivitasstruktur sistem modern dan putaran terarahtiming dan dinamika perubahan mekanisme digitaltarget profit realistis untuk keputusandurasi aktivitas dan efektivitas strategikonsistensi hasil dengan pendekatan sistematisperencanaan parlay terstruktur performa berkelanjutanpemahaman dinamika perubahan untuk keuntungan stabilobservasi praaktivitas dasar keputusan akuratstrategi profit bertahap jaga modaloptimalisasi skema parlay kompetisi globaltransformasi intuitif menjadi strategi analisiskombinasi probabilitas stabil jangka panjangtarget profit untuk kendali risikomanajemen waktu dukung performa bermainpendekatan terukur untuk hasil jangka pendekstrategi probabilitas untuk kombinasi parlayfondasi keputusan adaptif dan perubahanobservasi sistematis untuk akurasi strategistrategi modal terbatas untuk konsistenanalisis disiplin dan efektivitas keputusankombinasi parlay efisien risiko terkelolakombinasi probabilitas stabil untuk strategis

Kemerdekaan Pers; Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Kemerdekaan Pers; Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
SHARE

Oleh:  Wina Armada Sukardi (*)

Pendaftaran perusahaan pers ,   persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.
Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam memorie van toelichting  proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Kesehatan Berkualitas, Pemdes Srandil Laksanakan Posbindu Lansia

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.
Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers. Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun.

Baca Juga  Peresmian SMA Garuda Baru di Belitung Timur, Tonggak Awal Program Pendidikan Unggul Presiden Prabowo

Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan 
Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil.

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers
Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Baca Juga  PT Pindad dan KG Mobility Teken Kerja Sama, Mobil Nasional dan Militer Siap Digarap

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers.

Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.
Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.

(*) Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik