Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga  Kabupaten Pacitan Raih Penghargaan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, dilansir dari okezone.com Rabu (22/3/2023).

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga  Permendikbudristek 53 tahun 2024, Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan