Lima Anggota Polri Calo Penerimaan Bintara Polri tidak Pernah Diproses Hukum
PRABANGKARANEWS.COM || Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, dilansir dari laman istagram Antaranews.com Kamis (13/4/2023).
Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp. 9 miliar.
