Dukungan Penuh MAKI Terhadap Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Johnny G Plate
PRABANGKARANEWS.COM || Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , yang dipimpin oleh Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan dukungan penuh mereka terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate. Boyamin menyampaikan keyakinannya bahwa kasus tersebut harus diselesaikan dengan tuntas. Awalnya, nilai kerugian akibat korupsi ini dilaporkan sebesar Rp1 triliun, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, nilai tersebut telah meningkat menjadi Rp8 triliun. Hal ini sangat mencemaskan mengingat nilai proyeknya hanya sebesar Rp10 triliun.
Menurut Boyamin, sulit dipercaya bahwa ada proyek yang mengalami kerugian hingga 80 persen dari nilai proyek itu sendiri. Ia mengungkapkan dugaan adanya intervensi dari pihak yang berwenang, oknum pejabat, dan mungkin juga melibatkan menteri terkait. Oleh karena itu, Boyamin berpendapat bahwa Kejaksaan Agung harus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Boyamin menilai tindakan Kejaksaan Agung ini sebagai langkah berani. Ia mendukung dan mendorong agar kasus ini dapat segera diselesaikan tanpa memakan waktu lama. Boyamin berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan perkara ini dapat diajukan ke pengadilan secepatnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kaitan kasus ini dengan judicial review pengguguran kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung, Boyamin menganggapnya tidak terlalu signifikan. Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berlangsung lama dan dugaan keterlibatan menteri sudah diperbincangkan sejak dulu. Jika ini menjadi bagian dalam mempertahankan kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan, maka itu merupakan konsekuensi logis. Boyamin menyebutkan pengalaman serupa yang dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang awalnya mendapat tuntutan untuk dibubarkan, tetapi akhirnya tetap berprestasi dan bertahan.
Boyamin berpendapat bahwa Kejaksaan Agung juga harus menunjukkan prestasi serupa. Kejaksaan Agung harus berprestasi dalam menjalankan tugasnya dan jika tetap diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut merupakan hal yang seharusnya dan wajar, artikel ini mengutip dari laman Kedaipena.com Selasa (30/5/2023).
Boyamin juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi tambahan nilai bagi Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses dengan cepat dan juga melibatkan pasal pencucian uang, mengingat ada dugaan adanya transaksi uang yang mencurigakan, peningkatan harga yang tidak wajar, dan penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berkepentingan.
Namun, Boyamin menolak berkomentar mengenai proses seleksi calon Direktur Utama BAKTI Kominfo selanjutnya. Ia mengkhawatirkan bahwa komentarnya dapat disalahartikan sebagai memiliki kandidat atau memiliki kepentingan tertentu terkait hal tersebut.