Kementerian PANRB, Tata Kelola Jabatan Fungsional (JF) Dosen Agar Semakin Dinamis
PRABANGKARANEWS.COM || Bersama para dosen dan perwakilan perguruan tinggi, meminta masukan soal tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen agar semakin dinamis dalam mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan karier para dosen, dilansir dari laman azwaranas.a3 Senin (1/5/2023).
Menteri PANRB, berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dosen dan pimpinan perguruan tinggi dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kementerian PANRB, mendorong agar penilaian kinerja dosen ke depan tidak lagi rumit. Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari aktualisasi tridharma perguruan tinggi baik publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.
Semangat Kementerian PANRB adalah simplifikasi dan fleksibilitas serta penyederhanaan birokrasi. Termasuk kepada instansi pembinanya, dipersilahkan dan diberikan ruang membuat penilaian yang proporsional dan obyektif yang bisa disesuaikan guna memudahkan jabatan fungsional.
