Komisi Kode Etik Polri Sanksi PDTH pada Irjen Pol. Teddy Minahasa atas Pelanggaran Etika dan Kasus Narkotika

Komisi Kode Etik Polri Sanksi PDTH pada Irjen Pol. Teddy Minahasa atas Pelanggaran Etika dan Kasus Narkotika
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Putusan ini diumumkan dalam sidang kode etik Polri yang dipimpin oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Jakarta pada malam Selasa.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengumumkan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) diberikan kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai anggota Polri. Selain itu, Komisi Kode Etik Polri juga memberikan sanksi etika dengan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, artikel dikutip dari laman Antaranews.com Rabu (31/5/2023).

Baca Juga  OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, Bukti Komitmen KPK Terus Berantas Korupsi

Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa memerintahkan AKPB DP untuk mengganti tawas seberat 5 kg dengan 41,4 kg sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk menyerahkan 5 kg sabu-sabu kepada seseorang bernama LP alias AN untuk dijual.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga  Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Maju ke Final Malaysia Open 2023

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa pelanggar tersebut menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai dari pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa, 9 Mei. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Pelanggaran ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdapat tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil yang terlibat, antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (*)

Baca Juga  Perkembangan Teknologi Jaringan Seluler Bergerak Cepat