Dr. H. M. Busyro Muqoddas Menguatkan Harmonisasi dan Interkoneksi Kelembagaan Hukum Muhammadiyah Jawa Timur
PRABANGKARANEWS.COM || SURABAYA – Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia tahun 2010-2011, dijadwalkan akan memberikan penguatan dalam Rapat Kerja Majelis Hukum dan HAM serta LBHMU PWM Muhammadiyah Jawa Timur. Acara tersebut akan diadakan di Hotel Sheraton Surabaya pada tanggal 1 Juni mendatang.
Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur, Ahmad Riyadh UB, SH M.Si, PhD, Selasa (30/5/2023) menjelaskan bahwa Dr. Busyro Muqoddas akan menjadi pembicara utama dalam acara tersebut. Ia akan menyampaikan materi dan memberikan penguatan dalam upaya menyatukan gerakan Muhammadiyah dalam hal Hukum dan HAM, serta bagaimana LBH Muhammadiyah (LBHMu) dapat berperan dalam membawa keadilan di mata hukum bagi bangsa dan negara.
Riyadh menjelaskan bahwa tujuan Raker ini adalah untuk mencapai harmonisasi dan interkoneksi kelembagaan hukum Muhammadiyah di Jawa Timur agar dapat menuju masyarakat yang berkeadilan. Dr. Busyro Muqoddas akan memberikan materi terkait harmonisasi dan interkoneksi kelembagaan hukum Muhammadiyah di Jawa Timur, dengan harapan bahwa langkah-langkah tersebut akan memberikan pencerahan kepada umat dan seluruh elemen masyarakat untuk memperoleh putusan hukum yang adil.
Selain itu, Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo SH MHum, juga akan memberikan pengarahan terkait memantapkan harmonisasi dan interkoneksi lembaga hukum Muhammadiyah di Jawa Timur. Acara ini juga akan melibatkan panel diskusi tentang tata hubungan kelembagaan antara MHH wilayah dan daerah serta MHH dengan lembaga lain, yang akan dikoordinasi oleh Dr. Umar Sholahudin M.Sosio.
Dalam upaya memantapkan interkoneksi dengan LBH Muhammadiyah, Ketua LBHAP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH MH CLA, juga akan memberikan pengarahan agar harmonisasi dapat terjalin dengan baik.
Raker MHH – LBHMu ini diharapkan menghasilkan desain tata kerja dan relasi yang jelas antara LBHMu dengan MHH, dengan skema kerja yang telah dirancang untuk penanganan masalah hukum dan HAM secara komprehensif. Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan pembelaan dan pelayanan yang berkeadilan kepada umat dan negara.
Raker ini juga akan menetapkan skema kerja dan hubungan kerja antara MHH dengan LBHAP, serta regulasi dan prosedur penanganan perkara di lingkungan MHH dan LBHAP Jawa Timur sebagai pedoman. (*)
