Partai Kebangkitan Bangsa Pacitan Mendaftar ke KPU dengan Odong-Odong

Partai Kebangkitan Bangsa Pacitan Mendaftar ke KPU dengan Odong-Odong
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa di Pacitan, Fibi Irawan, yang terpilih secara aklamasi, bersama dengan calon-calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota partai lainnya, berbondong-bondong mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Selain menggunakan kendaraan partai dan kendaraan pribadi, Partai Kebangkitan Bangsa juga menyewa sebuah odong-odong yang dihias dengan spanduk bertuliskan nama partai dan dukungan untuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon Presiden pada tahun 2024 mendatang.

Ketika ditanya tentang tujuan menggunakan odong-odong untuk mengantar Partai Kebangkitan Bangsa ke KPUD, Fibi Irawan menjelaskan bahwa filosofi di balik penggunaannya adalah karena harga sewanya terjangkau, cocok dengan masyarakat, dan menarik perhatian. “Pada dasarnya, odong-odong adalah bagian dari masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Hari Jadi Pacitan ke-278, Sarana Seluruh Stakeholder Mawas diri

Mengacu pada  Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, penggunaan  Odong-odong banyak pasal yang dilanggar  diantaranya :.

– Pasal 288 ayat 1

Tentang surat kelengkapan kendaraan yang apabila melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

– Pasal 277

Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Apabila melanggar, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp24 Juta.

– Pasal 278

Kelengkapan kendaraan roda dua atau lebih diantaranya ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda dan peralatan pertolongan kecelakaan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga  Bupati Indarata Nur Bayuaji, Tinjau Sejumlah Lokasi Bencana di Pacitan

– Pasal 280

Pemasangan TNKB yang telah ditetapkan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.

– Pasal 285 ayat 2

Kelengkapan persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, spakbor dan lainnya. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.

Namun hal digunakan karena sewa odong-odong hanya sekitar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga memperingan biaya sewa.(JOKO)