Partai Kebangkitan Bangsa Pacitan Mendaftar ke KPU dengan Odong-Odong
PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa di Pacitan, Fibi Irawan, yang terpilih secara aklamasi, bersama dengan calon-calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota partai lainnya, berbondong-bondong mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Selain menggunakan kendaraan partai dan kendaraan pribadi, Partai Kebangkitan Bangsa juga menyewa sebuah odong-odong yang dihias dengan spanduk bertuliskan nama partai dan dukungan untuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon Presiden pada tahun 2024 mendatang.
Ketika ditanya tentang tujuan menggunakan odong-odong untuk mengantar Partai Kebangkitan Bangsa ke KPUD, Fibi Irawan menjelaskan bahwa filosofi di balik penggunaannya adalah karena harga sewanya terjangkau, cocok dengan masyarakat, dan menarik perhatian. “Pada dasarnya, odong-odong adalah bagian dari masyarakat,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, penggunaan Odong-odong banyak pasal yang dilanggar diantaranya :.
– Pasal 288 ayat 1
Tentang surat kelengkapan kendaraan yang apabila melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
– Pasal 277
Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Apabila melanggar, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp24 Juta.
– Pasal 278
Kelengkapan kendaraan roda dua atau lebih diantaranya ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda dan peralatan pertolongan kecelakaan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250 ribu.
– Pasal 280
Pemasangan TNKB yang telah ditetapkan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.
– Pasal 285 ayat 2
Kelengkapan persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, spakbor dan lainnya. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun hal digunakan karena sewa odong-odong hanya sekitar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga memperingan biaya sewa.(JOKO)
