Kejaksaan Agung Sita Tanah Tersangka JGP dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI

Kejaksaan Agung Sita Tanah Tersangka JGP dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Pada tanggal 7 Juni 2023, tim penyidik dan tim pelacakan aset dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penyitaan terhadap tanah seluas 11,7 hektar yang merupakan milik tersangka Johnny G Plate (JGP). Penyitaan dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dari pukul 10:00 hingga 17:00 WITA.

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bertanggung jawab atas penyitaan tersebut. Tanah yang disita terdiri dari 3 bidang dengan luas total 11,7 hektar milik Tersangka JGP.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022. (*)

Baca Juga  Temui Pengungsi di Adonara, Presiden: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan