KPAI: Tindakan Selebritas TikTok Terhadap Siswa Melanggar Hukum Perlindungan Anak

KPAI: Tindakan Selebritas TikTok Terhadap Siswa Melanggar Hukum Perlindungan Anak
SHARE

PRABANGKARANEWS || Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video yang berisi perundungan dan penghinaan terhadap seorang siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur, dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut KPAI, praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh siswa tersebut adalah haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, setelah video perundungan tersebar luas di media sosial, siswi tersebut merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat, sehingga menyatakan niat untuk berhenti mengikuti PKL.

KPAI juga mencatat bahwa meskipun siswi tersebut akhirnya kembali mengikuti PKL, dia memilih untuk ditempatkan di bagian belakang yang tidak berhubungan dengan konsumen sebagai tindakan nyata bahwa dia telah kehilangan rasa percaya diri dan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain. (*)

Baca Juga  Didampingi Danrem 081/DSJ, Irdam V / Brawijaya Pantau Prokes di Tulungagung