Polres Probolinggo; Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan di Bromo
PRABANGKARANEWS || Polres Probolinggo, Jawa Timur, telah menetapkan manajer dari sebuah wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bromo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian kebakaran tersebut yang merugikan banyak pihak. Pihak berwenang sangat serius dalam upaya menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, dikutip dari laman Antaranews.com Jum’at (8/9/2023).
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara dengan durasi paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
