Waspada terhadap Peredaran Uang Mutilasi

Waspada terhadap Peredaran Uang Mutilasi
SHARE

PRABANGKARANEWS ||  Belakangan ini, sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp100 ribu yang telah mengalami mutilasi dengan nomor seri yang berbeda beredar di media sosial. Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang mutilasi.

Uang mutilasi mengacu pada uang asli yang telah rusak atau disengaja dirobek, kemudian ditempelkan kembali dengan uang palsu. BI menjelaskan bahwa uang yang diragukan keasliannya, seperti yang terlihat dalam video yang beredar, termasuk dalam kategori merusak uang rupiah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Dalam kasus semacam ini, uang yang sengaja dirusak menjadi tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari menerima atau menggunakan uang yang dapat merugikan mereka dalam transaksi sehari-hari, dilansir dari Antaranews.com Sabtu (9/9/2023). (*)

Baca Juga  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua