Polemik Syarat Usia Calon Presiden: Dari 35 ke 40 Tahun, MK Akan Putuskan Nasib Capres-Cawapres

PRABANGKARANEWS || PONOROGO – Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai uji materi yang mengkaji batas usia minimum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Isu ini tengah mencuri perhatian publik, terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024 dan empat hari menjelang pembukaan pendaftaran Capres-Cawapres oleh KPU RI.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah memicu tanggapan beragam dari politisi, praktisi hukum, ahli hukum tata negara, akademisi, dan pengamat politik. Beberapa menghubungkannya dengan isu politik dinasti.
Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon mengajukan petitum untuk mengembalikan batas usia minimum Capres-Cawapres ke 35 tahun. Sementara pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, pemohon mengajukan petitum yang mencakup tambahan frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Supriyanto dari fraksi Partai Gerindra, mengemukakan bahwa problem utama terkait regulasi syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah seringnya perubahan dalam regulasi pemilu dan konflik kepentingan antara pembentuk UU, yaitu Pemerintah dan DPR, yang seringkali menjadi kontestan pemilu.
Sejarah perubahan syarat usia Capres-Cawapres mencakup pengurangan dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada tahun 2009, dan kembali naik ke 40 tahun melalui UU No. 7 Tahun 2017. Sementara itu, syarat usia minimal calon anggota legislatif tidak mengalami perubahan, tetap pada 21 tahun.
Analisis menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang tidak konsisten dalam menentukan batas usia calon dalam pemilihan umum. Konsistensi dan integralitas dalam perumusan regulasi pemilu sangat penting, terutama mengingat undang-undang tersebut digunakan untuk seluruh warga negara.
Pengadilan Konstitusi diprediksi akan memiliki tiga alternatif putusan: mempertahankan usia 40 tahun dengan pengecualian bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah, mengembalikan usia minimal ke 35 tahun, atau menolak perubahan. Keputusan akhir MK akan berdampak signifikan pada perjalanan pemilu dan rekruitmen kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan. (M. Nurcholis)