Polresta Banyumas, Tetapkan Tersangka Pemilik “The Geong” Terkait Insiden Jembatan Kaca

Polresta Banyumas, Tetapkan Tersangka Pemilik “The Geong” Terkait Insiden Jembatan Kaca
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Dalam pemeriksaan di TKP, lanjut Edy, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan, dilansir dari Antaranews.com, Senin (30/10/23).

Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi terancam pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka. (*)

Baca Juga  Bupati Indrata Nur Bayuaji Lantik Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten