Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan: Analisis Permendikbudristek No 46 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan: Analisis Permendikbudristek No 46 Tahun 2023
SHARE

PRABANGKARANEWS || Aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dokumen terbaru ini juga tersedia dalam bentuk Buku Saku dengan pertanyaan yang sering diajukan mengenai PPKSP. Harapannya adalah agar setiap siswa di Indonesia dapat mengakses pendidikan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan, sementara guru dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan selama bekerja.

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mencakup unsur kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Berikut adalah perbedaan antara kekerasan dan perundungan menurut peraturan ini:

Baca Juga  FDW: Peran Jurnalis Warga Sangat Penting dalam Menyampaikan Informasi ke Publik

Perundungan: Perundungan mencakup kekerasan fisik dan psikis yang terjadi secara berulang karena ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan. Minimal harus terjadi lebih dari 1 kali untuk dianggap sebagai perundungan.

Kekerasan Psikis: Kekerasan psikis mencakup tindakan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan Fisik: Kekerasan fisik adalah tindakan kekerasan dengan kontak fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, baik dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Bentuk Kekerasan Fisik: Bentuk-bentuk kekerasan fisik termasuk tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan tindakan lain yang diakui sebagai kekerasan fisik dalam perundang-undangan.

Kekerasan Seksual: Kekerasan seksual mencakup tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena ketidakseimbangan relasi kekuasaan dan/atau gender.

Baca Juga  Sabet Medali Emas, Karate Binaan Yonif Raider 300/Bjw Juara Umum

Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi atau dapat menyebabkan terjadinya kekerasan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.

Pendidik, seperti guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai keahliannya, diakui sebagai pelaku pendidikan dalam konteks Permendikbud No 46 Tahun 2023. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi bagi seluruh pelibatan pihak dalam proses pendidikan.