KPU; Debat Capres dan Cawapres Sesuai dengan Peraturan, Tekankan Kesatuan dan Kekompakan

KPU; Debat Capres dan Cawapres Sesuai dengan Peraturan, Tekankan Kesatuan dan Kekompakan
SHARE

PRABANGKARANEWS || Beredarnya informasi mengenai ketiadaan debat khusus cawapres telah disikapi oleh KPU, yang menegaskan bahwa pelaksanaan debat antara calon presiden dan calon wakil presiden akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan niatnya untuk memberitahu tim kampanye agar semua pasangan calon hadir dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, alokasi waktu bicara akan disesuaikan dengan konteks debat yang sedang berlangsung, dilansir dari laman Antaranews.com Minggu (3/12).

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilihan Presiden 2024 akan diwajibkan pada setiap sesi debat. Hasyim menekankan pentingnya kehadiran bersama-sama dalam debat sebagai wujud dari kesatuan dan kekompakan di antara mereka, yang akan diperlihatkan kepada publik. (*)

Baca Juga  Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara