Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi; Abdul Gani Minta Maaf kepada Masyarakat Maluku Utara

Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi; Abdul Gani Minta Maaf kepada Masyarakat Maluku Utara
SHARE

PRABANGKARANEWS ||  JAKARTA- Setelah  ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta.

“Sebagai Gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Abdul Gani di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Dalam kesempatan itu, Abdul Gani mengaku telah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara, dilansir dari Strateginews.id, Rabu (20/12/23).

Ia mengaku tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini tengah menjeratnya. Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung di KPK merupakan risiko menjadi pejabat.

Baca Juga  Roberto Mancini Puji Perkembangan Timnas Indonesia di Bawah Shin Tae-yong

“ Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu. Saya kira itu adalah risiko jabatan ,saya enggak ngerti,” ucapnya terbata-bata.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu siang.

Usai terjaring tangkap tangan, seluruh pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif. Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga  Pesan Presiden; HUT Korpri ke 49 Jadikan Pandemi Kesempatan Berikan Pelayanan Terbaik

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.